Indeks

Anambas Krisis Perlindungan Anak, di Tengah Lonjakan Kasus Kekerasan KPPAD Justru Vakum

Tokoh Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Ali Muhsin.F-Istimewa

ANAMBAS, Radarsatu.com- Ironis, saat kasus kekerasan terhadap anak—baik secara seksual maupun fisik—kian meningkat di Kabupaten Kepulauan Anambas, lembaga penting yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan anak justru vakum.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Anambas resmi non aktif sejak masa jabatan komisionernya berakhir pada 29 November 2024 lalu. Sejak itu, tidak ada pembentukan kepengurusan baru.

Akibatnya, tugas berat mendampingi anak korban maupun pelaku kekerasan kini sepenuhnya ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) yang berada di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Anambas.

Satu-satunya petugas aktif di P2TP2A, Erdawati, kini harus bekerja sendirian mendampingi anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum, termasuk menghadiri pemeriksaan penyidik dan memulihkan kondisi mental anak.

Situasi ini mendapat perhatian serius dari Tokoh Agama Kabupaten Anambas, Ali Muhsin.

“Penanganannya jadi tidak maksimal. Petugas P2TP2A kewalahan. KPPAD sangat perlu dibentuk kembali,” tegas Ali, pada Minggu (27/7).

Ali menambahkan, kehadiran KPPAD sangat penting untuk berbagi tugas dan bersinergi dengan P2TP2A.

Menurutnya, kedua lembaga ini sebelumnya selalu berjalan beriringan, tidak hanya dalam penanganan kasus anak, tetapi juga edukasi masyarakat dalam mencegah kekerasan dan pergaulan bebas.

“Sekarang di Polres sedang banyak kasus anak. KPPAD punya peran besar dan harus segera dibentuk kembali. Ini menyangkut masa depan generasi muda kita,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi dedikasi Erdawati yang tetap menjalankan tugas secara maksimal meski tanpa dukungan struktur KPPAD.

“Saya akan segera berdiskusi langsung dengan Bupati Aneng. Ini sudah sangat mendesak,” kata Ali.

Sementara itu, mantan Ketua KPPAD Anambas, Ronald Sianipar, mengungkap bahwa pihaknya sudah jauh hari menghadap ke Bupati sebelumnya, Abdul Haris, untuk mengusulkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) komisioner baru.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan Dinsos, namun tak kunjung ada tindak lanjut.

“Kami sudah dorong pembentukan pansel dan anggaran pun sudah disiapkan waktu itu. Tapi Dinsos sebagai OPD yang diberi amanah malah tidak bergerak,” ucap Ronald.

Ronald bahkan mengaku sudah bertemu Bupati Aneng dan Ketua Komisi I DPRD Anambas, Tetty, namun hingga kini belum ada tanda-tanda KPPAD akan dibentuk kembali.

Menurutnya, keberadaan KPPAD diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga seharusnya keberlanjutannya tidak terputus meskipun masa jabatan komisioner habis.

Selama periode 5 tahun terakhir, KPPAD Anambas telah menangani lebih dari 100 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tugas mereka meliputi pendampingan sejak proses penyidikan hingga keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kini, dengan tak aktifnya KPPAD, anak-anak Anambas yang menjadi korban kekerasan menghadapi risiko penanganan yang tidak maksimal, sementara kasus-kasus baru terus bermunculan.

“Pesan publik jelasJangan biarkan perlindungan anak lumpuh. Pemerintah daerah diminta segera bergerak,” tandasnya.*

Exit mobile version