KARIMUN, Radarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melimpahkan berkas perkara serta dua tersangka kasus korupsi pembangunan proyek dermaga Islamic Center, Kabupaten Karimun ke pengadilan.
Dalam kasus tersebut, Kejari Karimun telah menetapkan dua tersangka, yaitu RU alias Jhon Kampar dan Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak inisial HS.
“Berkas perkara serta dua tersangkanya sudah kita limpahkan minggu kemarin,” ujar Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Jumat (25/7/2025).
Ia mengatakan, setelah pelimpahan berkas, kedua tersangka tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
“Untuk jadwal sidang perdananya pada 30 Juli 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” kata Herlambang.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus
korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kundur, tersangka RU alias Jhon Kampar meminjam bendera dari CV RAR untuk melaksanakan pengerjaan proyek Dinas Perhubungan Karimun menggunakan dana APBD dengan total Rp 980 juta.
Pemkab Karimun telah membayarkan uang muka proyek kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 294.800.000 atau 30 persen dari nilai kontrak.
Seluruh uang muka kemudian diserahkan oleh pihak perusahaan kepada tersangka.
Tapi RU tidak melaksanakan tanggungjawabnya. Uang yang diterima diggunakan untuk membayar hutang dan memenuhi keperluan pribadinya.
Hasil penghitungan ahli dari kejaksaan, tersangka hanya melakukan pembersihan lahan atau hanya sekitar sebesar 0,2 % dari keseluruhan proyek.
Sementara keterlibatan Direktur Utama CV RAR inisial HS dalam kasus tersebut, telah menerima fee dari RU yang meminjam perusahaannya untuk mengerjakan proyek pembangunan dermaga Islamic Center Kundur.