Indeks

Wujudkan Kolaborasi Antikorupsi Berbasis Edukasi Digital, UMRAH Teken MoU dengan KPK RI dan Pengadilan Negeri

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI Eko Marjono, Ketua PN Tanjungpinang dan Wakil Rektor UMRAH serta pejabat lainnya foto bersama usai penandatanganan MoU.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungpinang, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berlangsung di Galeri Tamadun Maritim, Gedung Satu Gurindam-Ismeth Abdullah, Kampus UMRAH Dompak. Rabu (16/7) Pagi.

Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam mendukung upaya pencegahan korupsi berbasis pendidikan, dengan menghadirkan alat rekam persidangan dari KPK yang akan digunakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dimanfaatkan sebagai media pembelajaran di lingkungan kampus.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI Eko Marjono, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Irwan Munir, dan Wakil Rektor UMRAH Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Dr. Suryadi. Selain itu, turut hadir Dekan FIKP Dr. Donny Apdillah, Kepala Biro Akademik, Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Ary Satia Dharma, sejumlah Wakil Dekan, serta jajaran dari KPK dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Deputi KPK RI Eko Marjono menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi yang dibangun bersama UMRAH dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Hari ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Kami telah mempersiapkan alat rekam persidangan yang akan ditempatkan di pengadilan. Alat ini memiliki banyak fungsi, bukan hanya untuk persidangan tetapi juga sebagai sarana pembelajaran di kampus dan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Irwan Munir, menyambut baik kerja sama ini dan menekankan bahwa kehadiran alat rekam dari KPK sangat membantu proses peradilan. “Alat ini menjadi bukti autentik jalannya persidangan yang dapat direview ulang sebelum pengambilan keputusan. Kami akan manfaatkan alat ini dengan sebaik-baiknya dan tetap berkoordinasi dengan KPK dalam penggunaannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor UMRAH bidang Kerja Sama, Dr. Suryadi mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan KPK dalam mendukung pembelajaran mahasiswa UMRAH. “Alat ini menjadi sarana belajar yang sangat penting dan berdampak baik. Mahasiswa kami akan menjadi operatornya langsung di pengadilan. Kami berharap KPK juga dapat memberikan pelatihan khusus agar pemanfaatannya maksimal,” jelasnya.

MoU ini menjadi tonggak kolaborasi nyata antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang tidak hanya mengedepankan teori, tetapi juga praktik nyata di lapangan. Kehadiran alat rekam sidang dari KPK diharapkan dapat memperkuat transparansi peradilan sekaligus berdampak dalam menumbuhkan kesadaran antikorupsi di kalangan mahasiswa dan masyarakat.*

Exit mobile version