Indeks

Terobosan di Tanjungpinang: Peta Tanah Tak Bisa Dipalsukan Berkat Integrasi Data Pemko dan BPN

Pemerintah Kota Tanjungpinang menjalin sinergi strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang melalui penandatanganan perjanjian kerja sama terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, Jumat (4/7) di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota.F-Diskominfo Tajungpinang

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil langkah maju dalam tata kelola pertanahan dengan menandatangani perjanjian kerja sama strategis bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang. Kerja sama ini berfokus pada integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, sebuah terobosan yang diharapkan dapat mencegah pemalsuan peta tanah.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dan Kepala BPN Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, pada Jumat (4/7) di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota. Jajaran pejabat Pemko dan undangan turut menyaksikan momen penting ini.

Wali Kota Lis menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah langkah krusial untuk menyempurnakan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini sering menimbulkan masalah dalam pengelolaan pertanahan.

“Sinergi dan kolaborasi ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai sengketa tanah serta menjadi terobosan dan inovasi nyata dalam pelayanan publik,” ujar Lis. Ia juga mengapresiasi keselarasan visi kedua belah pihak dan berharap kerja sama ini terus diperkuat untuk mendukung pembangunan daerah.

Tanjungpinang Pelopor Integrasi Data Pertanahan Nasional

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, mengungkapkan bahwa Tanjungpinang menjadi kota pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan integrasi penuh antara data pertanahan dan perpajakan.

“Ini menunjukkan bahwa Tanjungpinang bergerak seiring arah kebijakan nasional dalam digitalisasi pertanahan,” ungkap Yudi.

Senada, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, menambahkan bahwa kerja sama ini juga akan memberikan dampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Kami optimistis integrasi ini mampu mendongkrak PAD secara signifikan, sekaligus menciptakan pengelolaan pertanahan yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” tegasnya.

Langkah ini menjadi tonggak penting menuju tata kelola data pertanahan dan perpajakan yang terpadu, mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Exit mobile version