Indeks

Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Lis : Bentuk Nyata Transparansi Tata Kelola Pemerintahan

Bersama DPRD, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H foto bersama usai tandatangani pengesahan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (1/7/2025).F-Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Bersama DPRD, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H tandatangani pengesahan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD. Kegiatan dilaksanakan di kantor DPRD, Selasa (1/7).

Dalam pidatonya, Lis mengatakan bahwa penetapan ini bukan sekadar kegiatan administratif dan formal, namun merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Daerah kepada masyarakat melalui lembaga legislatif. “Proses ini mencerminkan semangat kita bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Sebuah proses panjang yang sarat dengan diskusi, evaluasi, dan dedikasi,” ucapnya.

Lanjut disampaikannya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 merupakan bagian dari siklus akhir tahunan dalam tata kelola Pemerintahan di bidang keuangan. “Proses ini dilakukan setelah dilaksanakannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hal ini merupakan perwujudan dari tanggungjawab kita dalam melaksanakan amanat perundang-undangan tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,” tambahnya.

Lis juga menyoroti beberapa hal penting untuk menjadi perhatian dalam penyusunan APBD Perubahan 2025 dan APBD Tahun Anggaran mendatang antara lain, seluruh program kegiatan harus mengacu pada visi pembangunan Kota Tanjungpinang BIMASAKTI, target pendapatan daerah harus realistis dan berbasis pada evaluasi capaian sebelumnya agar tidak menimbulkan risiko tunda bayar, ketergantungan pada dana transfer pusat sebesar 73,03% menjadi tantangan tersendiri dalam pembiayaan program-program daerah, oleh karena itu, peningkatan PAD perlu menjadi fokus utama, monitoring dan evaluasi berkala terhadap pendapatan akan dilakukan untuk menghindari pelampauan belanja yang tidak tertutupi, penentuan SILPA ke depan harus lebih akurat dan berdasarkan uang kas riil, bukan hanya sisa anggaran, belanja wajib seperti belanja pegawai harus dialokasikan secara memadai dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Lis menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran serta seluruh fraksi atas kerja sama, masukan, dan kritik konstruktif selama proses pembahasan. “Penetapan Perda ini bukanlah akhir dari proses fiskal, melainkan titik tolak untuk terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sinergi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga dan diperkuat. Hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota adalah pondasi utama dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Exit mobile version