KARIMUN, Radarsatu.com – Beredar pengumuman peraturan terkait transportas umum di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, Kabupaten Karimun di media sosial.
Terdapat lima poin penting dalam pengumuman tertanda Manajemen RSUD Muhammad Sani Karimun tersebut.
Isinya pengumuman itu, (1) tidak ada larangan mengantar mau pun menjemput pasien dan keluarga pasien bagi taxi online dan angkot konvensional di area RSUD Muhammad Sani.
Kemudian, (2) bagi taxi online dan angkot konvensional tidak menurunkan
dan menaikan penumpang di sembarang tempat yang bisa mengakibatkan gangguan lalulintas kendaran darurat di RSUD Muhammad Sani.
Selanjutnya, (3) bagi taxi online dan angkot konvensional agar menurunkan dan menaikkan penumpang di titik yang ditentukan di RSUD Muhammad Sani (Lobi, IGD dan Basemen).
Isi lainnya, (4) bagi supir dan penumpang taxi online serta angkot konvensional dilarang merokok di area RSUD Muhammad Sani.
Terakhir, (5) bagi taxi online maupun angkot konvensional dilarang membuat keributan di area RSUD Muhammad Sani.
“Peraturan itu benar kami yang buat, tujuanya untuk kenyamanan pasien,” ujar Humas RSUD Muhammad Sani, Anriani, Selasa (24/6/2025).
Sebagaimana diberitakan, pernah terjadi peristiwa membuat pasien terganggu. Yang mana, ada segerombolan orang dari salah satu kelompok mencegat angkutan yang tengah membawa pasien.
Sempat terjadi perkelahian di depan pos sekuriti RSUD Muhammad Sani pada kejadian tersebut.
“Peristiwa yang terjadi itu membuat pasien terganggu dan juga menghambat pelayanan. Sedangkan tugas dari rumah sakit adalah melayani dan menyelamatkan pasien,” ucap Anriani.