Indeks

Pemkab Karimun Gelar Rapat Fasilitasi dan Klarifikasi Lanjutan Permasalahan Tanah Desa Sugie

Rapat fasilitasi dan klarifikasi lanjutan permasalahan tanah Desa Sugie di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Senin (23/6/2025).F-Istimewa

KARIMUN, Radarsatu.com – Pemkab Karimun menggelar rapat fasilitasi dan klarifikasi lanjutan permasalahan tanah Desa Sugie, Senin (23/6/2025).

Pertemuan yang dihadiri pihak-pihak terkait, berlangsung di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Provinsi Kepri, kata Bupati Karimun, Iskandarsyah, status lahan 70 hektar yang bermasalah di masyarakat adalah Hak Pengelolaan (HPL).

Dari jumlah itu lanjutnya, sekitar 24 hektar yang dapat diberikan sertifikatnya kepada masyarakat penggarap.

Untuk sisanya, Pemkab Karimun masih akan bermusyawarah kembali terkait peruntukannya.

Pemerintah daerah sambungnya lagi, dapat memanfaatkannya dengan menggunakan aturan yang berlaku.

“Apakah akan digunakan untuk kepentingan umum atau kita kerjasamakan dengan perusahaan, nanti akan kita sepakati,” kata Iskandarsyah.

Pemerintah Pusat, disampaikannya telah memberikan penegasan kepada Pemkab Karimun untuk menjalankan investasi di sektor energi.

Hal tersebut menindaklanjuti MoU yang ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo dengan Pemerintah Singapura beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah terkait energi hijau yang terbarukan.

“Di Indonesia, yaitu Batam, Bintan termasuk Karimun akan mensuplai listrik ke Singapura,” kata Iskandarsyah lagi.

Ia menyebutkan, bersama instansi terkait
Pemkab Karimun akan membuat tim koordinasi, terkait permasalahan surat-surat tanah yang sudah dibatalkan.

“Apakah diperbaiki atau bagaimana, kita lihat bagaimana nantinya,” tutur Iskandarsyah.

Exit mobile version