KARIMUN, Radarsatu.com – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Muhammad Rasya Maulana menyoroti ancaman serius dari peredaran rokok ilegal yang semakin marak di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia mengatakan, rokok ilegal telah menjadi masalah serius di Indonesia, mengancam kesehatan masyarakat dan perekonomian negara.
Lanjutnya, dilarangnya rokok ilegal beredar karena melanggar peraturan cukai, dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga pendapatan negara berkurang. Selain itu, juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok, termasuk perokok pemula, karena harganya yang lebih murah, dan tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
“Peredaran rokok ilegal mengakibatkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak rokok, yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat,” ujarnya kepada Radarsatu.com, Kamis (19/6/2025).
Untuk itu dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Kemudian, mengedukasi masyaakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya memilih produk legal harus dilakukan secara terus-menerus.
“Kerjasama pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal sangat diperlukan,” pintanya.
Hingga saat ini tidak sedikit rokok tanpa dilekati pita cukai yang disita oleh pihak Bea Cukai dalam operasi Pasar Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Karimun, Kepri.
Dalam operasi itu, pihak Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
Pelaksanaan operasi tersebut bukti keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Sedangkan tujuannya, memberantas dan penindakan terhadap rokok ilegal di daerah berjuluk Bumi Berazam tersebut.
Semakin maraknya beredar yang mengakibatkan lesunya industri tembakau dalam negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan rokok ilegal .