KARIMUN, Radarsatu.com – Kurang dari delapan jam, Doni (25), pelaku yang telah membunuh seorang anak berusia 2 tahun berinisial SA di Karimun, Kepulauan Riau berhasil ditangkap polisi.
Hingga saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Karimun, dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.
Atas perbuatannya, pria merupakan warga Bengkalis, Riau itu diduga telah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dalam Pasal 76 C disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sedangkan untuk penerapan hukumannya diatur pada Pasal 80 Ayat (3), yang berbunyi dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Kamis (19/6/2025).
Pada tubuh korban terdapat sejumlah luka, termasuk luka sundutan rokok hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Muhammad Sani Karimun.
Seperti luka memar pada area kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung dan ke empat anggota gerak, luka lecet di bibir atas, telinga kiri, leher, atas tulang kemaluan.
Selain itu, luka memar disertai pembengkakan pada area puncak kepala, luka gigit di perut dan pinggang sebelah kanan luka robek pada bibir bagian bawah sisi dalam.
Kebiruan pada bibir dan kuku jari tangan kanan, pucat Kuku jari tangan kiri dan kaki, memar di kelopak mata kanan, serta luka sundut rokok bagian kaki kanan dan kiri.
Peristiwa yang mengemparkan masyarakat Kabupaten Karimun tersebut terjadi di Telaga Tujuh (kolong bawah) Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, pada, Kamis 12 Juni 2025 pukul 02.00 WIB dini hari.
Tersangka yang ditangkap di komplek perumahan Permata Asli 1, Kampung Bukit, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (12/6) sekitar pukul 13.00 WIB merupakan pacar ibu korban.
Pelaku melakukan penganiayaan korban yang sedang sakit hingga tewas karena kesal.
Dimana, korban rewel dan sempat mengigit tangan tersangka saat hendak memberikan obat kepada korban yang sedang sakit.
Karena emosi, pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.