Simpan Sabu Dalam Anus, 2 Warga Kundur Ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menunjukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari tersangka A dan CH warga Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa (17/6/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Warga Kundur Barat berinisial CH (33) ditangkap polisi di pelabuhan Internasional Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 12 Juni 2025.

Pria tersebut ditangkap karena menyimpan narkotika di dalam anusnya, yang sebelumnya telah dibungkus menggunakan alat kontrasepsi (kondom).

Barang bukti sabu sebanyak 4 paket seberat 28,53 gram dan 1 paket ganja kering 78,15 gram diselundupkan tersangka saat pulang dari Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut, hasil dari pengembangan penangkapan tersangka inisial A (39) warga Tanjung Batu pada, Rabu 11 Juni 2025 di wilayah Kundur Barat.

Dari tersangka A, polisi mengamakan barang bukti sabu sebanyak 20 paket kecil sabu yang beratnya lebih dari 44 gram.

“Ini hasil tangkapan tim gabungan Polsek Kundur Barat, Polres Karimun dan Bea Cukai,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, Selasa (17/6).

Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Rutan Kelas IIB Yoga Hadhi Wijaya, dari Bea Cukai, Pengadilan Negeri dan BNN.

Disampaikannya, tersangka A memerintahkan CH untuk mengambil narkoba dengan seseorang di Kukup, Malaysia.

Jika barang yang diambil tersebut berhasil lolos dari petugas, tersangka A akan mengedarkannya di wilayah Pulau Kundur.

“Tersangka A berperan sebagai pemesan, sedangkan CH sebagai kurir atau jasa titip dengan diberi upah sebesar Rp 3 juta,” ujar Arif.

Ia mengatakan, tersangka CH sudah lebih dari satu kali membawa narkoba dari Malaysia ke Karimun dengan modus dimasukkan ke lewat anusnya.

“CH di Malaysia bekerja sebagai buruh bangunan. Pengakuannya, sudah 3 kali bawa narkoba dari Malaysia ke Karimun yang dimasukkan lewat anus,” tutur Arif.

Saat ini kedua tersangka kasus narkoba tersebut sudah diamankan dan ditahan di Polres Karimun.

Atas perbuatannya, tersangka A dan CH dijerat Undang-undang tentang narkotika, dangan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *