KARIMUN, Radarsatu.com – Warga Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun kembali menyuarakan desakan keras agar PT Gurin segera mengembalikan 57 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik). Sporadik ini diketahui telah dibatalkan oleh Kepala Desa (Kades) Sugie, terkait skandal penjualan lahan hutan mangrove secara ilegal yang diduga melibatkan oknum kades dan kelompok masyarakat.
Meskipun pembatalan sporadik sudah dilakukan, hingga kini PT Gurin Energy tak kunjung mengembalikan dokumen-dokumen tersebut. Hal ini memicu keresahan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Kejanggalan lain muncul karena kades Sugie, yang seharusnya mendesak pengembalian sporadik ini, justru terlihat pasif.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik jual beli lahan hutan mangrove yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan penjualan lahan hutan mangrove di Desa Sugie kepada PT Gurin Energy. Hutan mangrove merupakan ekosistem yang sangat vital, berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi, habitat bagi keanekaragaman hayati laut, dan penyerap karbon. Penjualannya secara ilegal jelas melanggar hukum dan mengancam keseimbangan ekologi.
Setelah skandal ini terkuak, Kades Sugie memang dilaporkan telah membatalkan 57 sporadik yang terkait dengan lahan tersebut. Namun, ketiadaan tindak lanjut yang tegas untuk memastikan pengembalian sporadik dari PT. Gurin Energy menimbulkan kecurigaan baru.
Masyarakat Tuntut PT Gurin Energy Bertanggung Jawab
Warga Masyarakat Desa Sugie mendesak PT. Gurin Energy untuk segera bertindak kooperatif dan mengembalikan seluruh sporadik yang sudah dibatalkan. Penahanan sporadik tersebut dianggap menghambat upaya pemulihan status lahan hutan mangrove yang seharusnya dilindungi.
“Kami menuntut PT. Gurin Energy untuk segera mengembalikan sporadik itu. Status lahan hutan mangrove harus jelas dan segera diamankan kembali. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi tentang masa depan lingkungan kita,” tegas seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Peran Kades Sugie dan Kelompok Masyarakat Dipertanyakan
Desakan tak hanya tertuju pada PT. Gurin Energy, tetapi juga pada Kades Sugie dan kelompok masyarakat yang diduga terlibat dalam penjualan lahan mangrove. Pasalnya, kades yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi aset desa, justru terkesan enggan mendesak PT. Gurin Energy. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada “permainan” di balik lambatnya proses pengembalian sporadik tersebut.
“Kades dan kelompok masyarakat yang menjual hutan mangrove harus bertanggung jawab penuh. Pembatalan sporadik ini harus diikuti dengan pengembalian dokumen dan langkah konkret. tambah perwakilan masyarakat tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan pengembalian sporadik, serta menyelamatkan hutan mangrove di Desa Sugie dari praktik ilegal yang merusak.*