Indeks

Warga Sugie Desak Polres Karimun Segera Tingkatkan Status Hukum Dugaan Penjualan Mangrove ke Tahap Penyidikan

Masyarakat Desa Sugie bersama pemerhati lingkungan menaiki perahu bermesin dengan latar belakang hutan mangrove.F-Istimewa

KARIMUN, Radarsatu.com – Masyarakat pemerhati lingkungan bersama warga Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun mendesak Polres Karimun untuk segera meningkatkan status kasus dugaan penjualan hutan mangrove yang melibatkan oknum Kepala Desa (kades) dan beberapa anggota kelompok masyarakat setempat ke tahap penyidikan.

Desakan ini muncul setelah kurang lebih enam bulan viralnya video di akun “MERAH PUTIH MAJU”, namun kasus tersebut tak kunjung menunjukkan kemajuan berarti, padahal alat bukti yang ada dinilai sudah cukup kuat.

“Kami sudah enam bulan menunggu, tapi kasus ini seperti jalan di tempat. Padahal, bukti-bukti seperti dokumen, saksi, dan bahkan rekaman video melalui media sosial sudah kami tunjukan ke pihak kepolisian,” ujar seorang perwakilan kelompok masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

“Apakah harus menunggu hutan mangrove ini habis terjual semua baru ada tindakan?” tambahnya geram.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan informasi viralnya di akun tik tok “Merah Putih Maju “dugaan penjualan lahan hutan mangrove secara ilegal di wilayah Desa Sugie.

Penjualan ini diduga dilakukan oleh oknum Kades bersama beberapa anggota kelompok masyarakat. Padahal, hutan mangrove merupakan ekosistem vital yang berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi, habitat berbagai biota laut, serta penyerap karbon.

Masyarakat khawatir lambatnya penanganan kasus ini akan memberikan celah bagi para pelaku untuk terus melancarkan aksinya atau bahkan menghilangkan barang bukti. Mereka menekankan pentingnya perlindungan ekosistem mangrove yang merupakan aset berharga bagi lingkungan dan mata pencarian masyarakat pesisir.

“Kami berharap Polres Karimun segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di negeri ini,” tutur warga lainnya.

“Sudah jelas ada dugaan tindak pidana lingkungan, alat bukti sudah ada, kenapa harus ditunda-tunda lagi?,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Karimun terkait desakan warga ini. Masyarakat berharap agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.*

Exit mobile version