Indeks

2 Pria Pembawa Narkoba dari Malaysia ke Karimun Ditangkap, Sabu Disimpan Dalam Deodorant

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho didampingi Kasi Penindakan KPPBC TMP B Balai Karimun, Iqbal menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka LH (42) dan MR (59), Kamis (5/6/2025). F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Berbagai modus operandi yang dilakukan untuk menyelundupkan narkotika dari luar negeri ke Indonesia

Modus yang digunakan pelaku kali ini untuk mengelabui petugas ialah, menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam deodorant dan dalam kemasan kopi instan.

Dalam kasus tersebut, dua orang pria berinisial LH (42) dan MR (59) ditangkap. Untuk barang bukti bukti yang diamankan berupa sabu seberat 136,4 gram.

Kedua tersangka ditangkap pada 25 dan 31 Mei 2025 di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

“Sabu dikemas (paket) kecil, kemudian mereka sembunyikan ke dalam deodorant dan kemasan kopi instan,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, Kamis (5/6).

Dikatakannya, tersangka inisial LH, warga asal Selat Panjang, Provinsi Riau merupakan residivis kasus narkotika jenis ekstasi.

Sedangkan pengakuan tersangka MR, warga Tanjung Batu, Kecamatan Kundur baru pertama kali membawa sabu.

“Mereka mengaku sabu yang dibawa untuk dikonsumsi sendiri. Asal sabu dari Malaysia,” ucap AKP Arif Ridho.

Sementara itu, Kasi Penindakan KPPBC TMP B Balai Karimun, Iqbal menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi ada seseorang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui pelabuhan Kukup, Johor.

Hal itu diperkuat dengan kecurigaan petugas saat kedua tersangka tiba di pelabuhan internasional Karimun.

“Hasil pemeriksaan x-ray, keduanya kedapatan membawa sabu dengan kamuflase membungkus dengan kemasan kopi instan dan dimasukan ke dalam deodorant,” ungkap Iqbal.

Exit mobile version