KARIMUN, Radarsatu.com – Sudah tujuh bulan sejak Desember 2024, guru Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau Kepri belum terima gaji atau insentif.
Banyaknya guru TPQ yang belum menerima honor atau insentif sekitar 1.600 orang.
Dikabarkan saat ini Pemkab Karimun tengah menggodok Perbup untuk pembayaran insentif guru TPQ.
Insentif yang belum dibayarkan, masuk ke dalam Tunda Bayar (TB), dan akan segera dibayarkan setelah Perbupnya selesai.
Salah satu sumber yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, gurup TPQ di Kabupaten Karimun belum menerima insentif dari akhir tahun 2024 sampai bulan keenam 2025.
“Belum jelas insentif kapan akan dibayarkan. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera membayarkannya,” ucap seorang guru TPQ, Rabu (4/6).
Penyebab belum dibayakannya insentif guru TPQ dari Pemkab Karimun, karena terhalang Undang-Undang nomor 20 tahun 2023.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Raja Rafiza.
Dalam memperjuangkan hak guru TPQ, ia menyebutkan akan membantu mencarikan jalan keluarnya.
“Kita upayakan dan pelajari dulu, kalau ada regulasinya tanpa melanggar aturan berlaku akan dibayarkan,” ujar Rafi.
Keberadaan guru TPQ, kata Rafi, sangat diperlukan untuk menggembleng generasi muda Kabupaten Karimun.
“Saya yakin, pemerintah daerah pasti memperhatikan mereka. Karena tujuan TPQ, untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur’an dan dasar-dasar ilmu agama Islam kepada anak-anak sejak usia dini,” tuturnya.