KARIMUN, Radarsatu.com – DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tengah memperjuangkan nasib kader posyandu di daerah tersebut.
Pasalnya, sejumlah kader posyandu sempat menyatakan ingin mengundurkan diri dikarenakan tidak bisa lagi menerima insentif dari Pemerintah Daerah.
Kebijakan itu sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023.
Dari informasi yang diperoleh, para kader posyandu menerima insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan. Pencairannya dilakukan per tiga bulan.
Selain itu, meski tidak terlalu besar, kader posyandu juga mendapatkan honor dari pemerintah desa setempat.
“Saat ini honor para kader posyandu akan diakomodir oleh Dana Desa, di desanya masing-masing,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, Senin (2/6/2025).
Rafi menyebutkan, akan mencarikan jalan agar kader posyandu menerima honor tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Kita coba bantu carikan solusinya agar kader posyandu kembali menerima insentif tanpa melanggar aturan,” ucapnya.
Rafi menegaskan, akan membahas hal tersebut pada APBD-Perubahan nanti.
“Akan dibahas di APBD-P yang tidak lama lagi,” katanya.