BPJS Ketenagakerjaan Terus Berkomitmen Mendukung Percepatan Proses Klaim dan Penyaluran Manfaat Peserta

Gubernur bersama Wakil Gubernur, Forkopimda dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang foto bersama usai menyerahkan simbolis kartu peserta dan santunan kepada nelayan.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Sebagai mitra strategis, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendukung percepatan proses klaim dan penyaluran manfaat bagi para nelayan yang mengalami musibah.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan usai penyerahan santunan kepada ahli waris BPJS Ketenagakerjaan Nelayan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang Selasa (27/05) Pagi.

Penyerahan santunan dilakukan sempena pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Provinsi Kepri itu, Gubernur Ansar secara simbolis menyerahkan santunan kepada masing-masing tiga ahli waris atau keluarga penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan tersebut diberikan pertama, kepada Alm Muhamad ahli waris Yantati penerima manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, almarhum sebelumnya terdaftar pada nelayan Kota Tanjungpinang. Kedua, kepada Alm Yuzila, ahli waris Nabila penerima manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, terdaftar pada nelayan Kota Tanjungpinang.

Dan Ketiga, Alm Lesman Sitanggang, ahli waris Desmeriyana Sihombing penerima manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, terdaftar pada Nelayan Kota Tanjungpinang.

Berkaitan momen penting itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Kepri melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah menjalin kolaborasi cukup kuat dalam menjalankan program perlindungan nelayan yang berjalan sejak 2022.

Iwan yang didampingi Kabid Kepesertaan, Muhammad Ridho Hanif mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemprov Kepri dalam menjalankan program tersebut.

“Kami siap membantu melalui berbagai bentuk sosialisasi dan pendampingan. Pelaporan cepat sangat penting agar manfaat dapat segera diterima keluarga peserta yang terdampak,” ujarnya.

Diketahui berdasarkan data sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2025 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 1,97 miliar untuk 47 nelayan, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai 276,5 juta untuk 16 kasus laka kerja.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *