Indeks

Terdakwa Proyek Stasiun TVRI Kepri Serahkan Uang Pengganti Tipikor ke Kejari Tanjungpinang

Anna Triana, salah satu dari tiga terdakwa pasa kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung stasiun TVRI Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang, pada Senin (26/05) Siang menyerahkan uang pengganti perkara Tipikor sebesar Rp 252.484.912, F-Istimewa

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Anna Triana, salah satu dari tiga terdakwa pasa kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung stasiun TVRI Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang, pada Senin (26/05) Siang menyerahkan uang pengganti perkara Tipikor sebesar Rp 252.484.912,-.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Roy Huffington, menyampaikan uang yang merupakan barang bukti pengganti tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebesar Rp. 252.484.912,-.

Pembayaran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Nama Terdakwa ANNA TRIANA Sebesar Rp. 252.484.912,- (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus dua belas Rupiah).

“Untuk disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022,” jelasnya.

Menurut Roy Huffington bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 dan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025.

Sekedar diketahui dugaan korupsi pembangunan gedung TVRI Kepri telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan tiga terdakwa diadili, yakni Danny Octa Dwirama (PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor).

Majelis hakim bersama Jaksa terus bekerja membuktikan kasus tersebut secara terang benderang dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli hingga ke lokasi pembangunan indoor dan outdoor gedung studio.*

Exit mobile version