Dirut CV RAR jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur

Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR) berinisial HS saat diring untuk do tahan di Rutan Karimun usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Center tahun 2024, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Center tahun 2024, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bertambah.

Adapun tersangka barunya ialah, Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR) berinisial HS.

Pria merupakan warga asal Jambi tersebut langsung ditahan di Rutan Karimun untuk proses peyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejari Karimun menetapkan seorang pria berinisial R alias JK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang menyampaikan, penetapan HS sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap kasus yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 294,8 juta tersebut.

“Pemilik perusahaan ini memberikan jalan kepada JK untuk bisa menjalankan proyek dermaga Islamic Center, dan faktanya pengerjaan atas proyek itu tidak dilaksanakan,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Dedi menjelaskan, HS telah menerima aliran dana atau fee dari tersangka JK sebagai keuntungan yang diperoleh meminjamkan perusahaan untuk proyek ini.

“Keuntungan Direktur tersebut adanya pembagian fee, sudah ada yang diterimanya,” ungkapnya.

Dedi mengatakan, penegakan hukum atas kasus ini menjadi pembelajaran terhadap modus-modus yang kerap dilakukan kontraktor ‘nakal’ dengan sistem pinjam pakai bendera untuk mengerjakan suatu proyek.

“Ini menjadi pembelajaran agar penegakan hukum terhadap modus pinjam perusahaan seperti ini bisa kita tindak secara tegas,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2024 Dinas Perhubungan Karimun dengan kontraktor pelaksana yakni CV Rafanda Al Razaak (RAR).

Uang muka pengerjaan proyek telah diberikan sebesar 30 persen (Rp 294,8 juta) dari nilai kontrak sebesar Rp 982 juta yang bersumber dari APBD Karimun. Namun CV RAR tidak melaksanakan progres pembangunan dermaga sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja.

Hingga berakhirnya kontrak kerja (110 hari kalender) menurut keterangan ahli konstruksi hanya terdapat 0,2 persen progres pengerjaan proyek.

Sehingga dapat disimpulkan pengerjaan proyek ini tidak dilaksanakan dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *