Indeks

JPU Kejari Anambas Menuntut Terdakwa Johan Intan dan Baban Subhan Masing-Masing 3 dan 2 Tahun Penjara

Sidang kasus Tipikor pembangunan gedung Puskesmas di Siantan Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Anambas.F-Istimewa

ANAMBAS, Radarsatu.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Kepulauan Anambas TA 2019.

Diketahui sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa ke meja hijau, yaitu Baban Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan selaku Penyedia Barang sebagai Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johan Intan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 560.403.114.- (lima ratus enam puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).

Kemudian apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama 1(satu) bulan terdakwa tidak ada pengembalian, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh Jaksa dan dilelang untuk pemenuhan uang pengganti, namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana tambahan pengganti berupa pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (enam) bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Baban Subhan, dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Dalam perkara ini, terungkap berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Anambas perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 880.403.114.- (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).

Terhadap kerugian negara tersebut terdakwa Johan Intan telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana bukti setor Bank BSI Nomor REF FT 25140CCHY4 tanggal 20 Mei 2025 yang dititipkan di rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta sejumlah uang yang telah disetorkan ke Kas Daerah Kab. Kepulauan Anambas pada bulan Desember 2023 sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah)

Sidang lanjutan perkara ini dilanjutkan pada sidang selanjutnya Rabu tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda Pledoi dari masing – masing penasehat hukum terdakwa.*

Exit mobile version