KARIMUN, Radarsatu.com – Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepri telah melakukan pengawasan dan penindakan.
Hasilnya, berbagai barang ilegal yang diamankan. Seperti 1.000.111 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 1,5 liter MMEA.
“Perkiraan nilai barang Rp 1.500.956.195, dengan potensi kerugian negara Rp 757.408.222,” ujar Kelala KPPBC TMP B Karimun, Jerry Kurniawan, Minggu (18/5).
“Kita juga melakukan penyidikan atas penindakan rokok ilegal, dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Karimun pada 30 Januari 2025,” tambahnya.
Jerry menyampaikan, pada periode tersebut pihaknya juga melakukan penindakan terhadap narkotika jenis ganja sebanyak 78 gram dan sabu 1,2 gram.
“Untuk barang bukti dan tersangka telah dilakukan penyerahan ke Polres Karimun,” ucapnya.
Sambung Jerry, barang campuran berupa 85 koli pakaian bekas, 15 pkg sparepart mesin, 6 pkg obat, 2 unit forklift, 90 buah velg dan ban bekas, 147 koli bawang, kentang, dan cabai, 100 pkg material activated alumina, dan 148 project material.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.547.148.565 dengan potensi kerugian negara Rp 645.531.724. Tindak lanjut terhadap penindakan ini adalah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN),” tuturnya.
Selain penindakan sebut Jerry, juga dilakukan operasi pasar dengan sasaran penindakan rokok ilegal, disejalankan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kita harapkan masyarakat mendukung langkah Bea Cukai memberantas rokok ilegal di Karimun,” pintanya.
Jerry menjelaskan, berbagai kegiatan pengawasan yang senantiasa dilakukan adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk memberantas masuknya barang larangan dan pembatasan, rokok ilegal, dan barang-barang yang harus memenuhi kewajiban kepabeanan, serta dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, serta untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” bebernya.
Jerry mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui kanal pengaduan resmi DJBC.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya,” pungkasnya.