KARIMUN, radarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau terus mengusut kasus korupsi pembangunan dermaga Islamic Center, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun tahun 2024.
“Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pihak lain,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi, Kamis (15/5/2025).
Ia menyampaikan, saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Kepulauan Riau
“Apabila dalam pengembangannya ditemukan alat bukti dan fakta, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ucap Priyambudi.
Ia meluruskan, tersangka tidak mengembalikan uang. Memang ada penyetoran, tapi dari asuransi konstruksi, buka perusaahaan.
“Jadi kalimatnya bukan pengembalian. Karena kalau pengembalian itu, harus pelakunya yang mengembalikan,” ungkap Priyambudi.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Karimun telah menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Islamic Center, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun tahun 2024.
Dia adalah laki-laki berinisial R alias JK, warga asli Kampar, Provinsi Riau. Saat ini tersangka masih dititipkan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Peran tersangka R alias JK dalam perkara tersebut sebagai pelaksana di lapangan tanpa dasar hukum (pinjam bendera). Untuk pemenang lelang kegiatan tersebut adalah CV RAR.
Kasus ini mencuat setelah tidak adanya progres signifikan terhadap pengerjaan proyek bernilai Rp 982 juta tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun 2024.
Tersangka sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.800.000 yang bersumber dari APBD Karimun 2024, namun tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dishub Karimun.