Indeks

1,9 Ton Narkoba yang Gagalkan Diselundupkan Senilai Rp 7 Triliun

Konferensi pers penggagalan penyelundupan sabu dan kokain seberat 1,9 ton senilai Rp 7 triliun di Lantamal IV, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mewakili Bupati Karimun Iskandarsyah, Jumat (16/5/2025) sore.F-Kar/Radarsatu.com

KARIMUN, radarsatu.com – Narkoba jenis sabu seberat 705 kg dan Kokain 1.200 kg yang gagal diselundupkan ke Indonesia senilai Rp 7,057 triliun.

Barang haram dalam bungkusan teh China tersebut dikemas dengan karung sebanyak 95 buah karung, yang dibedakan dengan jenis warna yaitu kuning dan warna putih.

Penggagalan penyelundupan 1,9 ton narkoba tersebut dilakukan oleh Lanal Tanjung Balai Karimun di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada, Selasa (13/5/2025).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta menyampaikan, menindaklanjuti adanya informasi dari intelijen, pada tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari di Perairan Selat Durian, unsur patroli TNI AL F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mendeteksi adanya kontak kapal ikan asing yang berlayar dari Thailand menuju perairan Indonesia.

Kapal ini melintas dengan melakukan peran penggelapan dan kecepatan relatif tinggi, dan nakhoda tidak melaksanakan perintah tim patroli untuk berhenti. Maka patut diduga bahwa kapal tersebut melakukan pelanggaran.

Dalam proses penghentian sempat terjadi pengejaran oleh tim patroli TNI AL, dikarenakan kapal tersebut sempat berupaya untuk melarikan diri.

Setelah tim patroli berhasil menghentikan dan melakukan permeriksaan awal, didapatkan bahwa kapal tersebut merupakan kapal ikan Asing berbendera Thailand yang diawaki oleh 5 orang WNA, dengan identitas nakhoda inisial KS warga negara Thailand, dan 4 ABK yang berinisial UTT, AKO, KL dan S warga negara Myanmar.

Setelah kapal tiba di pangkalan, tim patroli menemukan muatan berupa barang yang dikemas dengan karung sebanyak 95 buah.

Dengan rincian 35 karung berwarna kuning yang satu karungnya berisi 20 bungkus teh China berwana hijau, dengan total 700 bungkus atau seberat 700 kg.

Sedangkan karung berwarna putih berjumlah karung, yang satu karungnya berisi 20 bungkus teh China berwarna merah, dengan total 1.200 bungkus, atau seberat 1.200 kg.

“Dugaan awal, kapal ikan tersebut melakukan tindak pidana pelayaran yakni berlayar tanpa dilengkapi dokumen, serta kapal tidak laik laut,” ujar Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta dalam keterangannya.

Ia mengatakan, penggagalan penyelundupan sabu seberat 705 kg dan 1.200 kg kokain dapat menyelamatkan
15.525.000 jiwa generasi bangsa.

“Narkoba menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia apabila tidak kita perangi maka akan merusak penerus generasi Indonesia yang tentunya sangat merugikan pembangunan karakter bangsa,” ungkapnya.

Ditegaskannya, TNI AL berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan perairan Indonesia khususnya di jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk kegiatan ilegal activity (penyelundupan narkoba) pada wilayah-wilayah perbatasan perairan NKRI.

Basmi peredaran narkoba menjadi salah satu Poin penting perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang tercantum dalam Asta Cita Presiden RI yang ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali untuk meningkatkan kegiatan patroli dan gakkumla di seluruh wilayah perairan yuridiksi NKRI, salah satunya mencegah penyelundupan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau.

“Penyelundupan narkoba yang digagalkan oleh TNI AL ini merupakan hasil sinergitas dan kerja sama antara TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan dan Imigrasi,

Selanjutnya dengan mendasari ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, TNI AL akan menyerahkan proses dan penanganan lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.

Exit mobile version