Polres Karimun Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 3 Orang Residivis

Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho menunjukkan barang bukti narkoba tangkapan periode dua bulan terakhir, Kamis (15/5/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Satresnarkoba Kepolisian Resor Karimun menangkap 9 pengedar narkoba.

Masing-masing tersangka yang brhasil diamankan berinisial BA, M, AA, A, KN, HI, AR, WI dan SN.

Dari kesembilan tersangka, tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

“9 tersangka ini tangkapan tujuh kasus dalam periode dua bulan terakhir, dua di antaranya pelimpahan dari hasil pengungkapan Kodim 0317/TBK. Pelaku semuanya laki-laki,” ujar Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna, Kamis (15/5/2025).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan, para pengedar narkoba tersebut ditangkap di empat TKP dan waktu yang berbeda di Kabupate Karimun, Provinsi Kepri.

“Kecamatan Karimun 5 tersangka, Meral 1 tersangka, Tebing 2 tersangka, dan Buru 1 tersangka,” tuturnya.

Arif menyampaikan, dari para tersangka berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 23,15 gram dan 134 butir
pil ekstasi.

“Para tersangka rata-rata pengedar. Tiga orang residivis kasus yang sama,” ucapnya.

Arif menambahkan, untuk pengungkapan kasus 134 butir pil ekstasi terjadi di salah satu rumah kos di kawasan Kecamatan Karimun.

Pelakunya berinisial BA, telah mengedarkan sebagian barang bukti di wilayah Karimun.

“Tersangka mengkau mendapat pil ekstasi
di laut dekat PT MGU saat mencari kerang. Dari keterangannya, sebanyak 51 butir ekstasi sudah sempat diedarkan,” pungkas Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *