Indeks

Operator Kapal Cepat Anambas – Batam- Tanjungpinang Diminta Sediakan Fasilitas Khusus Bagi Pasien Rujukan

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Anambas Indra, bersama Ketua PP Anambas Arpandi saat duduk di Kedai Kopi Tarempa.F-Zamiri/Radasatu.com

ANAMBAS, Radarsatu.com- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Indra Syahputra bersama Ketua Pemuda Pancasila Anambas, Arpandi, melontarkan kritikan keras kepada PT Rempang Sejahtera Bahari selaku operator kapal ferry yang telah melayani jalur Anambas selama lebih dari 15 tahun.

Namun, dinilai abai terhadap kebutuhan pasien rujukan yang menggunakan jasa transportasi laut tersebut, pada Selasa (13/05) Pagi.

Keduanya menyoroti tidak adanya ruangan khusus, atau fasilitas bagi pasien rujukan dari RSUD Anambas yang harus melakukan perjalanan laut. Padahal perjalan yang ditempuh membutuhkan waktu kurang lebih 12 jam, menuju Tanjungpinang atau Batam, yang kerap dilakukan dalam kondisi tubuh lemah dan membutuhkan perhatian khusus.

“PT Rempang Sejahtera Bahari sudah beroperasi di Anambas selama kurang lebih 15 tahun. Artinya, mereka bukan pemain baru. Tapi sangat disayangkan, sampai hari ini tidak ada inisiatif sedikit pun untuk menyediakan ruang khusus bagi pasien rujukan. Ini bentuk ketidakpedulian yang nyata,” ujar Indra Syahputra, saat ditemui di salah satu kedai kopi Tarempa.

Hal senada disampaikan Arpandi, ia menegaskan bahwa pihak operator tidak bisa terus berlindung di balik status perusahaan swasta.

“Kalau hanya tahu mengutip keuntungan dari tiket masyarakat Anambas, tapi tidak punya kepedulian sosial, untuk apa terus beroperasi di sini? Pasien rujukan itu bukan penumpang biasa. Mereka butuh ruang aman, nyaman, dan manusiawi. Kalau PT Rempang Sejahtera Bahari tidak mampu menyediakannya, silahkan hengkang dari sini,” ucap Arpandi dengan nada tegas.

Menurut keduanya, penyediaan ruangan khusus tidak harus mewah, cukup satu atau dua ruang tertutup dengan ventilasi, tempat tidur sederhana, atau bahkan sekat privasi yang layak untuk pasien dalam kondisi darurat.

“Ini bukan tuntutan muluk. Ini hak dasar warga sakit yang sedang berjuang untuk sembuh. Dan PT Rempang Sejahtera Bahari wajib mempertimbangkannya jika masih ingin disebut bagian dari pelayanan publik,” tandas Indra.*

Exit mobile version