Indeks

Sepekan Ops Pekat Seligi Digelar, Polresta Tanjungpinang Gagalkan Sejumlah Aksi Kejahatan dan Pekat

Tim Ops Pekat Seligi 2025 Persomil Polresta Tanjungpinang rutin patroli di sepanjang jembatan HM Sani yang berlokasi di Kecamatan Bukit Bestari.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com –Operasi Kepolisian (Ops) Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2025 telah berlangsung sepekan, yakni sejak tanggal 1 – 14 Mei 2025.

Seminggu telah berlangsung dari Operasi ini, Polresta Tanjungpinang berhasil menindak kejahatan-kejahatan dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Tanjungpinang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Tanjungpinang yang disampaikan Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik, pada Jumat (9/5) Malam

Ia menyampaikan, hasil dari Operasi Pekat tahun 2025 di Polresta Tanjungpinang, bahwa pihaknya jajaran Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Curat dan melaksanakan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan hasil penindakan perbuatan penyakit masyarakat berupa Miras.

“Tindak pidana curat yang terjadi selama 1 minggu ini, ada 1 kasus yang terjadi dan telah kita tindak lanjuti, kemudian pelaku juga telah kita proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, tanggal 6 Mei 2025 tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku curat spesialis pembobol rumah.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang menambahkan, “tanggal 8 & 9 Mei 2025, Sat Samapta Polresta Tanjungpinang melaksanakan penindakan Tipiring perbuatan penyakit masyarakat, dari hasil itu kita berhasil menindak perbuatan penyakit masyarakat yakni miras atau meminum-minuman beralkohol yang terjadi di Jembatan Dompak sebanyak 18 orang tersangka,” tambahnya.

Atas penindakan Tipiring jenis miras tersebut, para tersangka yang terlibat sudah ditangani lebih lanjut oleh Polresta Tanjungpinang dan kini para tersangka telah mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya.

“Jajaran Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas terukur segala sesuatu bentuk aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” tutup Iptu Sahrul Damanik.*

Exit mobile version