KARIMUN, radarsatu.com – Sebanyak 1.400 dari total 1.508 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi 2024 di lingkungan Pemkab Karimun telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Senin (28/4/2025).
Sementara 24 orang lagi dari total tersebut, sedang proses perbaikan berkas. Kemudian 84 lainnya, menunggu verifikasi dan penetapan NIP oleh BKN.
Pada kesempatan yang sama juga diserahkan SK kepada 88 dari total 97 CPNS Pemkab Karimun formasi 2024.
Untuk 7 orang lagi masih dilakukan perbaikan dokumen. Kemudian 2 orang lainnya menunggu verifikaşi dan penetapan NIP oleh BKN.
Karimun menjadi daerah yang pertama menyerahkan SK CPNS dan PPPK tahap 1 formasi 2024 dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
“Jangan kesannya hanya mengejar atau mendapatkan SK, tapi tidak memberikan dampak positif bagi organisasi atau OPD. Bekerjalah dengan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Pj Sekda Karimun, Djunaidy usai menyerahkan SK secara simbolis.
Penyerahan SK disejalankan dengan apel pagi dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Karimun.
Sekda Djunaidy meminta masing-masing Pimpinan OPD untuk mengawasi kedisiplinan PPPK yang baru mendapatkan SK.
Karena, kedisiplinan pegawai sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang efisien dan produktif.
“Masing-masing atasan harus mengawasi semua pegawainya. Seperti kehadiran dan ketepatan waktu masuk kantor, kepatuhan terhadap aturan dan prosedur, produktivitas dan kualitas kerja,
perilaku dan sikapnya,” pinta Sekda Djunaidy.
Sambungnya, baik atau tidaknya kinerja ASN atau PPPK akan diketahui dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang ditandatangani setiap bulan.
“Jika bekerja dengan baik, SK yang selama 5 tahun diperpanjang lagi. Jika bekerja tidak baik, SK nya tidak kita perpanjang,” kata Sekda Djunaidy.
Untuk itu dia meminta CPNS dan PPPK tahap 1 yang menerima SK melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing dengan baik.
“Laksanakan tugas kalian dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab, seperti yang selalu disampaikan Pak Bupati,” tegasnya.
Soal gaji PPPK, kata Sekda Djunaidy, sudah tersedia di Dana Alokasi Umum (DAU). Pada tahun 2025 Pemerintah Pusat sudah memberikan pagu anggarannya.
“PPPK yang sudah menerima SK, pada bulan Mei 2025 sudah menerima gaji PPPK, anggarannya sudah tersedia dari DAU. Sistemnya rembes, Pemda bayar gaji mereka, nanti diganti balik oleh Pemerintah Pusat kedalam kas daerah,” tutupnya.