Indeks

Diduga PMI Non Prosedural, Imigrasi Karimun Tunda Keberangkatan Puluhan Orang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid.F-Kar/Radarsatu.com

KARIMUN, radarsatu.com – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tunda keberangkatan 43 orang diduga Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal pada periode Januari-April 2025.

Penundaan keberangkatan itu dilakukan petugas di Tiga TPI wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, yakni TPI Kundur dan TPI Moro serta TPI Pelabuhan Internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid mengatakan, penundaan keberangkatan itu dilakukan karena petugas menemukan adanya indikasi orang-orang tersebut akan berkerja di Malaysia.

“Kita memang memiliki teknik khusus, yang berdasarkan apa yang kami pelajari, ketika diwawancara orang-orang ini terindikasi akan menjadi PMI Non Prosedural dan kita khawatir akan menjadi korban TPPO, sehingga kita tunda keberangkatannya,” kata Dwi Avandho Farid.

Ia mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah, sehingga untuk mencegah adanya korban, pihaknya akan lakukan penundaan terhadap orang-orang yang terindikasi akan menjadi PMI Non Prosedural.

“Jadi kita lihat tujuannya kemana, keperluannya untuk apa, jika terindikasi, maka kita tunda,” katanya.

Selain, menunda keberangkatan orang-orang diduga PMI Non Prosedural, dalam periode yang sama Petugas Imigrasi juga menolak kedatangan 6 WNA masuk ke Karimun.

“Penolakan itu alasannya karena adanya WNA ini mencabut stiker visa yang telah diterbitkan Pemerintah Indonesia, tentu itu tidak menghormati pemerintah kita. Ada juga paspor WNA yang bersangkutan sudah dalam keadaan rusak karena terkena air ataupun sobek,” katanya.

Exit mobile version