KARIMUN, radarsatu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Provinsi Kepri, Jumat (26/4/2025) sore menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India.
Vonis tersebut sama halnya dengan tuntutan mati yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketig terdakwa kasus 106 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu itu bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan.
“Setelah pertimbangan-pertimbangan, ketiga terdakwa bersalah,” ujar Ketua Majelis Halim, Yona Lamerossa Ketaren.
Ia menyampaikan, ketiga terdakwa sah terbukti melakukan tindak pidana.
Selain itu sambungnya, juga melakukan tindak mufakatan jahat mengimpor narkoba golongan satu.
“3 terdakwa ditetapkan dengan hukuman mati,” kata Ketua Pengadilan Negeri Karimun tersebut.
Hakim memberikan kesempatan kepada JPU ataupun kuasa hukum ketiga terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
“Apakah menerima atau ingin mengajukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Kami berikan waktu tujuh hari kedepan,” ucap Yona.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benedictus Krisna Mukti, mengaku puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.
“Sesuai dengan tuntunan kami, jadi kami merasa puas,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Dewi Tinambuna, selak kuasa hukum ketiga terdakwa, merasa kecewa atas keputusan hakim.
“Kecewa, kita pasti melakukan banding,” kataya.