Indeks

Masyarakat Sugie Pertanyakan Kejelasan Pasca Rapat RDP di Komisi I DPRD Kabupaten Karimun

Lokasi lahan mangrove yang diduga kepada perusahaan.F-Istimewa

KARIMUN, Radarsatu.com – Masyarakat Pulau Sugie, Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun kecewa terhadap DPRD Karimun dalam hal ini Komisi 1 yang dinilai lamban dalam merespon tuntutan masyarakat Sugie terkait pengaduan persoalan penjualan lahan mangrove di daerah mereka.

Hal itu diungkapkan Bacok melalui Tim Redaksi Radarsatu.com Selasa (22/04) Malam. Bacok mempertanyakan kepada Komisi I DPRD Karimun yang tak kunjung mengeluarkan surat rekomendasi, meski sebelumnya sudah dua kali dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami masyarakat Sugie sedikit kecewa, terhadap Komisi I DPRD Karimun yang sampai saat ini belum ada kejelasan terkait surat rekomendasi,” ujarnya.

Bacok mengungkapkan dalam pertemuan RDP kali kedua di DPRD Kabupaten Karimun yang saat itu dipimpin oleh Sulfanof Putra, sebelumnya telah mengatakan akan melakukan rapat Internal dewan yang hasilnya nanti akan di sampaikan ke masyarakat.

“Tapi hingga saat ini belum ada 1 rekomendasi pun yg keluar maupun di sampaikan ke kami masyarakat Sugi,” katanya kesal.

Hal senada disampaikan perwakilan masyarakat Sugie lainnya, Yuslan mengatakan sebagai wakil rakyat yang di pilih oleh rakyat sudah seharusnya mementingkan kepetingan masyarakat banyak.

“Kenapa kami selaku masyarakat kecil harus menunggu begitu lama? Apakah bapak-bapak Dewan lebih mementingkan kepentingan kelompok? Dari pada kepentingan masyarakat banyak?,” ujarnya bertanya-tanya.

Dengan sikap seperti masyarakat Sugie menilai DPRD kabupaten Karimun khususnya komisi 1 terlalu bertele-tele dalam membuat keputusan.

“Maka kami mempertanyakan kepada bapak Raja Rafiza selalu Ketua DPRD Kabupaten Karimun perlu bapak ketahui bahwa kondisi Desa Sugie saat ini dalam kondisi kacau dan resah dengan memiliki Kepala Desa yg mementingkan pribadi dan kelompok yg berlaku semena-mena,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya pihak masyarakat Sugie mengungkapkan isu penerbitan surat baru 24 seluas hektar di lahan tersebut secara diam-diam.

Supian Adi menyayangkan oknum Kepala Desa Sugie yang berani menerbitkan surat baru dari lahan seluas 24 hektar tanpa sepengetahuan pihaknya sebagai Masyarakat.

“Kalau seperti ini jangankan Kades yg bisa semena-mena kami masyarakatpun bisa pak,” tegasnya.

Menurut Supian jika nekat, masyarakat juga bisa melakukan dengan cara sendiri namun masyarakat menyadari jika hal itu tentu saja dapat melanggar hukum di negara ini. Namun menurutnya sewaktu-waktu hal yang dikhawatirkan tersebut bisa saja terjadi karena tidak adanya kejelasan dalam permasalahan ini.

“Mohon maaf pak!! Apa Bapak mau mendengar kami masyarakat Sugie perang atau bentrok sesama masyarakat? sehingga ada yg mati dulu baru bapak mengeluarkan surat rekomendasi? dan aparat penegak hukum bergerak?,” ujarnya mengakhiri.*

Exit mobile version