Indeks

Jangan Mengadu Jika Mengada

Buana F Februari

Oleh : Buana F Februari
Penulis adalah Analis Humas dan Anggota OLiGarKe (Orang Lis Garis Keras)

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) resmi meluncurkan sebuah program baru yang bertajuk Nomor Layanan Pengaduan Masyarakat, warga dapat memanfaatkan program ini dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Jadi syarat utama dapat melakukan pengaduan adalah warga harus memiliki perangkat komunikasi seluler atau yang biasa kita sebut Ponsel.
Kami hadir untuk mendengar dan membantu. Sampaikan aduan Anda, karena setiap suara sangat berarti bagi perbaikan pelayanan di Kota Tanjungpinang. Begitulah bunyi tagline yang termuat pada flyer yang tersebar di grup-grup WA dan media sosial , aduan dapat disampaikan pada nomor WhatsApp 0822-8658-0144.

Adapun Kanal aduan yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pusat adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Kanal ini memiliki berbagai pilihan untuk masyarakat, termasuk website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708, dan aplikasi mobile (Android dan iOS).
SP4N LAPOR! Merupakan layanan yang memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik kepada pemerintah daerah dan pusat. Kanal ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan terintegrasi hingga ke level pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Meski demikian banyak daerah yang membangun kanal aduan masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya, khusus Tanjungpinang, dengan disediakan saluran penyampaian aduan seperti yang digagas oleh Diskominfo Kota Tanjungpinang dapat memberi nilai tambah dalam merajut komunikasi antara Pemda dan masyarakat.
Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan good governance, di mana pemerintah transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Beragam tanggapan masyarakat atas peluncuran program kanal aduan tersebut, ada yang menganggap hal biasa namun tak sedikit yang mengapresiasi terobosan baru dibawah kepemimpinan Lis Darmansyah – Raja Ariza selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang baru.
Masyarakat diharapkan bijak dalam memanfaatkan Nomor Layanan Pengaduan Masyarakat, aduan atau laporan yang disampaikan hendaknya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang dialami secara langsung terkait proses pelayanan kemasyarakatan di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang. Banyak contoh jenis layanan publik yang patut menjadi atensi bagi pihak pelaksana teknis, persoalan perizinan menjadi jenis aduan yang dominan disampaikan, pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas juga tak luput jadi objek aduan, sikap dan tingkah laku aparatur sipil negara j(ASN) juga sering jadi sorotan publik, apalagi para pejabat.
Jadi luapan pengaduan lebih pada unsur kekecewaan masyarakat atas hak-hak yang seharusnya mereka terima setelah tentunya menunaikan kewajiban seperti taat dan tepat waktu membayar pajak.
Selain aduan terkait pelayanan publik, aduan atau laporan yang bersifat darurat semisal kejadian kebakaran, perampokan, pencurian atau jenis tindak kriminal lainnya dapat juga disampaikan untuk kemudian akan diteruskan ke pihak keamanan baik Kepolisian maupun TNI.

Sesuai judul tulisan ini, Jangan Mengadu Jika Mengada, maka diharapkan masyarakat tidak menjadikan kanal aduan pemko Tanjungpinang ini sebagai sarana melampiaskan keisengan semata, dengan membuat aduan yang tidak jelas siapa subjek dan objek nya, dimana dan bagaimana kejadiannya,.Hal ini diperparah bila dalam menyampaikan aduan tersebut mengandung unsur SARA, Pornografi atau pornoaksi, hoax atau berita bohong, bahkan mungkin mengandung dugaan tindak pidana lainnya, kepada para pihak pengadu dapat dikenakan pasal dan sanksi hukum yang berlaku. Silahkan mengadu-adu asal tak mengada-ada.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tanjungpinang tahun 2024 menunjukkan hasil yang memuaskan. Dinas Sosial Tanjungpinang mendapatkan nilai IKM sekitar 88,96 dari survei yang dilakukan sepanjang tahun 2024. Capaian ini harus dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan, dengan adanya kanal aduan sebagai media komunikasi akan mewujudkan elaborasi antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat, berujung semakin harmonis hubungan keduanya dan berimbas pada penyampaian informasi dan aspirasi selalu terbuka lebar, meningkatnya kepercayaan dan legitimasi masyarakat pada Pemerintah Daerah, perbaikan pada penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin mudah dilakukan.

Perubahan memang bukan hal yang dapat dilakukan secara cepat dan sporadis, ianya harus dilaksanakan dengan perencanaan matang dan terukur serta diikuti dengan evaluasi penyempurnaan, begitu juga dengan program Nomor Layanan Pengaduan ini akan terus dioptimalkan baik secara fasilitas aplikasi maupun pembentukan tim reaksi cepat atau tim cepat tanggap terhadap setiap aduan.
Kami yakin dan percaya, pasangan Lis-Raja mampu membenahi tata kelola dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tanjungpinang sesuai Visi BIMA SAKTI menuju Tanjungpinang Zero Complain.

Exit mobile version