Indeks

Dua Pria Bertetanggaan Terlibat Peredaran Narkotika di Tanjungpinang

Ket foto : Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi (duduk tengah) dan Kasi Humas IPTU Sahrul Damanik menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika Rabu (16/04) pagi.F-Robbin/Radarsatu.com

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Dua Tersangka Pelaku Bandar Narkoba yakni inisial LA dan AP yang bertetanggaan rumah berhasil diamankan polisi pada dua lokasi berbeda di Tanjungpinang pada pekan pertama April 2025 lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi yang didampingi Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik saat konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/04) Pagi di Mapolresta Tanjungpinang menyampaikan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Kronologi awalnya pada 6 April 2025 lalu kami mendapatkan informasi adanya transaksi mencurigakan,” ujar AKP Siado.

Lebih lanjut AKP Siado mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan atas informasi, pihaknya awalnya berhasil mengamankan LA dengan barang bukti 49 paket Narkotika seberat total 228,45 Gram.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, polisi yang telah menginterogasi LA mengakui bahwa barang diperolehnya dari AP.

“Saudara AP yang merupakan tetanggaan rumah dengan LA mengakui barang yang didapatnya itu berasal dari Malaysia,” tambahnya.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, bersama kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), hp dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Terkait asal muasal barang yang berasal dari Malaysia, AKP Siado menjelaskan bahwa barang tersebut dibawa oleh DPO dengan mengunakan kapal penumpang.

“Pengakuan tersangka barang tersebut masuk melalui kapal dan membuangnya ke laut ketika sudah dekat ke Tanjungpinang,” tambahnya.

Pasca di amankan pihak berwajib, kini kedua pelaku yang nekat melanggar hukum karena alasan faktor ekonomi itu dijerat pasal 114 dan pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 hingga maksimal 20 tahun penjara.*

Exit mobile version