Indeks

Tidak Ikut Apel, TPP ASN Pemkab Karimun Dikurangi

Bupati Karimun, Iskandarsyah memaparkan 13 program unggulan pada pidato perdananya dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang Balai Rong Sri, Kantor DPRD Karimun, Selasa (4/3/2025). (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Pemkab Karimun akan menggelar apel bersama hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1446 H pada, Selasa 8 April 2025.

Bupati Karimun, Iskandarsyah direncanakan memimpin apel bersama yang dimulai pukul 07.30 WIB.

Dalam surat perintah Nomor: B/800.1.11.1/ 081 /BKPSDM/2025, apel dilaksanakan di halaman Kantor Bupati, diikuti seluruh pegawai ASN dan Non ASN di wilayah Pulau Karimun besar.

Termasuk Kecamatan dan Kelurahan se-Pulau Karimun. Dikecualikan untuk petugas pelayanan kesehatan, tenaga pendidik dan kependidikan.

Terkait dengan hal tersebut, Bupati Karimun, Iskandarsyah telah mengeluarkan surat edaran Nomor: B/800.1.6.2/045/BKPSDM/2025, perihal penegasan apel pagi bersama di lingkungan Pemkab Karimun.

Edaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, serta menumbuhkan disiplin ASN dan Non ASN dalam pelaksanaan apel pagi bersama.

Surat edaran tersebut dikecualikan untuk petugas pelayanan Kesehatan, Tenaga Pendidik dan kependidikan.

Bupati Iskandarsyah menegaskan, pejabat pimpinan tinggi pratama wajib hadir dikecualikan dengan alasan yang sah, dan ditunjuk sebagai pembina apel pagi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Khusus di luar Pulau Karimun, apel pagi bersama dilaksanakan di unit kerja masing-masing,” ujarnya.

Ditegaskannya lagi, pegawai ASN yang tidak mengikuti apel pada hari yang telah ditetapkan dan upacara hari besar lainnya dikenakan sanksi.

Kecuali bagi ASN tidak mengikuti apel dan upacara dengan alasan yang sah.

“Sanksinya ialah pengurangan TPP dari penilaian disiplin kerja,” ungkap Iskandarsyah.

Exit mobile version