KARIMUN, radarsatu.com – Polres Karimun menangkap dua orang laki-laki berinisial F dan H terkait dugaan kasus pemerasan tehadap tiga orang Camat di daerah tersebut.
Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 29.980.000.
Terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 16.40 WIB, yakni di Hotel 21 Karimun dan di Cafe Padi Mas.
Kuasa hukum terduga pelaku yakni
Ronald Reagen Barimbing dan Patas Rambe angkat bicara.
“Kliennya kami tidak ada melakukan pemerasan jika dirunut dari kejadian.
Narasi pemerasan sengaja diciptakan oleh pihak tidak bertanggung jawab agar berkembang di tengah masyarakat,” kata Ronald Reagen, Jumat (4/4/2025).
Disampaikan, pada hari kejadian ketiga oknum Camat menghubungi kliennya, H agar datang ke Hotel 21 Karimun.
Kemudian, salah satu oknum Camat memberikan bingkisan berwarna kuning ke kliennya tersebut, dan tidak menyebut apa isinya.
“Dengan tidak membuka isi bingkisan, H tanpa ragu melangkah pergi. Lalu tiba-tiba sejumlah polisi menangkapnya,” ucap Ronald.
Lanjutnya, H yang di bawah tekanan menghubungi F saat itu berada di sebuah kafe di Padi Mas. Kemudian H datang menyerahkan bingkisan tersebut kepada F.
“Saat H menyerahkan bingkisan tersebut ke F pun di OTT polisi, ini seperti telah disekenariokan,” ucap Ronald.
Sambungnya, dari pembicaraan sebelumnya, F dan H tidak ada membicarakan terkait uang atau meminta sejumlah uang kepada oknum Camat.
“Klien kami tidak ada miminta sejumlah uang, seperti yang telah berkembang di tengah masyarakat,” tutur Ronald.
Ia menyebutkan, sebelum terjadi perencanaan sekenario OTT, sempat dua kali oknum Camat melakukan pertemuan dengan kliennya di Baran Foodcourt.
Mereka meminta agar permasalahan temuan data dugaan tindak pidana korupsi tidak berlanjut ke pihak penegak hukum.
“Pada saat pertemuan di Baran Foodcourt, mereka juga memberikan bingkisan namun ditolak oleh klien kami,” kata Ronald.
Sementara itu, Patas Rambe merasa aneh dan janggal atas kasus tindak pidana pemerasan menimpa kliennya.
“Saya menilai tidak ada unsur pemerasan apalagi disertai kekerasan sebagaimana disangkakan,” ujarnya.
Dia meminta kepada para penegak hukum, agar arif dan bijak dalam menangani kasus perkara.
“Terkhusus kepada pihak kejaksaan, harus teliti dalam menerima limpahan berkas perkara atas klien kami,” katanya.



