Indeks

Pelaku Curas dengan Modus Tukar Uang di Karimun Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Balai Kepolisian Resor Karimun menangkap Z alias J, pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan alasan karena faktor ekonomi pada, Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.F-Humas

KARIMUN, radarsatu.com – Unit Reskrim Polsek Balai Kepolisian Resor Karimun menangkap Z alias J, pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan alasan karena faktor ekonomi pada, Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pria berusia 23 tahun tersebut diamankan di Jalan Kalibaru RT 001 RW 005, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepri.

Adapun korban dalam kasus curas yang sempat beredar di masyarakat kasus begal, ialah seorang pelajar laki-laki inisial RMDK (13).

Penangkapan warga Bukit Senang itu setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari orang tua koban yakni inisial RMZ (42), warga Gang Budi Darma, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun.

Kapolsek Balai, AKP Andri Yusri mengatakan, kasus curas terjadi pada Senin 31 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban sedang berada di jalan sekitar Masjid Baiturahman.

Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba merapat dan menarik tangan korban seraya mengatakan “naik, naik, naik”.

Korban yang menuruti perintah pelaku, dibawa sampai ke parkiran SMA Negeri 1 Tebing.

Kemudian pelaku mengatakan mau tukar uang kepada korban. Mendengar hal tersebut, korban langsung mengelurkan dompet dari kantong celananya, lalu pelaku mencoba untuk merampasnya.

“Korban yang tidak kenal dengan pelaku berusaha keras tidak memberikan dompetnya, sehingga terjadilah tarik-tarikan,” ujar Andri.

Sambungnya, karena belum berhasil, pelaku mengancam dengan mengatakan membawa pisau kepada korban. Tapi korban tetap tidak memberikan dompetnya.

“Saat tarik menarik dompet, badan korban tepatnya di bagian dada sebelah kanan mengalami goresan terkena tangan pelaku. Setelah berhasil merampas dompet korban, pelaku mengambil uang sebesar Rp 370 ribu,” tutur Andri.

Disampaikannya lagi, pelaku hampir terjatuh karena punggungnya dipukul korban pada saat ingin kabur melarikan diri.

“Korban sempat memukul punggung pelaku, dan korban juga menendang motor pelaku namun tidak dihiraukan, pelaku pun pergi melarikan diri sambil mengejek korban,” ucap Andri.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari pelaku berupa uang tunai pecahan 2.000 sebanyak 3 lembar, 1 unit sepeda motor merk Honda warna silver BP 2572 LK, 1 helai baju koko lengan panjang warna abu-abu, 1 helai velana panjang warna abu-abu, 1 helm Merk LTD.

“Kami telah melaksanakan koordinasi dengan Polsek Tebing terkait penyerahan tersangka dan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Andri.

Exit mobile version