Indeks

Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Idul Fitri 1446 Hijriah, Segini Pengurangannya

Plt Kepala Rutan Karimun, Candra Putra menyerahan SK remisi hari raya Idul Fitri 1446 H secara simbolis, Sabtu (29/3/2025). F-Kar/Radarsatu.com

KARIMUN, radarsatu.com – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri mendapat potongan masa tahanan atau remisi hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dengan adanya remisi khusus pada hari-hari besar keagamaan seperti Nyepi dan Idul Fitri, diharapkan warga binaan dapat merasakan suasana perayaan yang lebih bermakna, meskipun masih dalam masa pembinaan.

Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh warga binaan.

Plt Kepala Rutan Karimun, Candra Putra mengatakan, WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 334 orang. Rinciannya pria sebanyak 320 orang, dan wanita 14 orang.

“Jumlah diusulkan 334 orang (dewasa) dan disetuji seratus persen. Dari jumlah itu 1 diantaranya WNA, sisanya 333 orang WNI,” ujarnya, Sabtu (29/3/2025).

Disampaikannya, besaran remisi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Perolehan resmisi 15 hari sebanyak 42 orang, 1 bulan 249 orang, 1 bulan 15 hari 40 orang dan 2 bulan 3 orang,” ungkap Candra Putra.

Sambungnya, berdasarkan tindak pidana narkotika 225 orang, perlindungan anak 48 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 6 orang.

Kemudian, perlindungan TKI 3 orang, penipuan 3 orang, traficking 2 orang, ITE 2 orang, KDRT 2 orang, lakalantas 2 orang, kesusilaan 1 orang.

“Penadahan 1 orang, penggelapan 1 orang, pembunuhan 1 orang, korupsi 1 orang,” tambahnya.

Candra Putra menyebutkan, 334 WBP yang mendapat potongan masa tahanan atau remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Meskipun tidak semua warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi, pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berperilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Diharapkan nara pidana yang mendapatkan remisi bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dan menjadi masyarakat yang taat akan hukum,” pintanya Candra Putra.

Exit mobile version