ANAMBAS, radarsatu.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna terkait pembahasan laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024. Rapat terkait realisasi pendapatan daerah yang mencapai 81,79 dari target, Senin (24/03/2025)
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin, 24 Maret 2025.Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Anambas Wawan Kurniawan,
Dalam Rapat menjelaskan Rapat Paripurna yang dihadiri 13 dari 20 anggota dewan Kabupaten Kepualauan Anambas, sehingga di nyatakan kuorum dan layak untuk di lanjutkan sesuai aturan.
“Rapat yang di hadiri 13 dari 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga rapat ini dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum,”Jelas Pimpinan DPRD Anambas Wawan kurniawan sambil mengetuk palu tiga kali tanda nya di buka rapat LKPJ,
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan akuntabilitas keuangan merupakan cermin pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah.
Ia menjelaskan Mendapat Transfer Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar RP 942,80 miliar atau 82,07 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar RP28,30 miliar dan terealisasi sebesar RP28,30 miliar atau 72,23 persen.
“Berdasarkan struktur Keuangan daerah tahun anggaran 2024 , pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar RP825,39 miliar atau 81,79 persen,” ucapan aneng dalam laporannya.
Aneng juga menjelaskan sisa lebih perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar RP2,22 miliar,yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar RP831,70 miliar dan ditambah pembiayaan daerah netto sebesar RP24,93 miliar.
Laporan terkait pelaksanaan urusan pilihan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mencakup lima urusan dan 15 program yang dijabarkan dalam 30 kegiatan dan 62 sub kegiatan.
Total pagu anggaran adalah RP27,87 miliar dengan realisasi penyerapan keuangan sebesar RP24,48 miliar atau 87,84 persen, dan realisasi fisik mencapai 90,99 persen.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga melaksanakan tugas-tugas dari pemerintah pusat yang didanai dari dana APBN melalui dari dana tugas pembantuan. Pada tahun anggaran 2024, pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tugas pembantuan dari Kementrian pertanian dengan dasar hukum DIPA Nomor:SP DIPA-500.1.4.2/034/DPPP/ND/10/2024 tanggal 2 oktober 2024 mulai empat program dan lima kegiatan. Total pagu anggaran RP112,40 juta atau 99,87 persen, dan realisasi fisik 100 persen.
Sneng mengakuai pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada tahun 2024 masih memiliki kelemahan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan mengajak peran serta aktif mitra pemkab di DPRD dan seluruh masyarakat dalam membangun dan menata Anambas ke arah yang lebih baik.