Merasa Difitnah, Kepala Desa Sugi Akan Laporkan Beberapa Orang yang Dianggap Membuat Kisruh

Tri Wiramon akrap disapa Amon (kanan), kuasa hukum Kepala Desa Sugi, Mawasi. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Dua kali telah diadakan RDP terkait dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar di gedung DPRD Karimun, Kepulauan Riau.

Namun permasalahan tersebut belum juga selesai, bahkan akan bergulir ke jalur hukum.

Kepala Desa (Kades) Sugi, Mawasi berencana akan melaporkan beberapa orang dalam kasus persoalan lahan untuk pembangunan sumber energi oleh PT Gurin Energy.

Hal itu disebabkan karena Kades Mawasi merasa telah difitnah dan dituding melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat.

“Kami akan membuat laporan dugaan tindak pidana kepada mereka yang dianggap telah membuat kisruh di Desa Sugi,” ujar Tri Wiramon, kuasa hukum Kades Mawasi, Jumat (28/2/2025).

Amon, sapaan akrabnya menyebutkan, bahwa dirinya telah mendapat surat kuasa dalam hal tersebut.

“Kita tunggu waktu yang pas untuk membuat laporan,” ucapnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan alurnya.

“Permasalahan ini sudah semakin liar. Kepastian hukum dicampur aduk dengan politik,” kata Amon.

Dia berharap, laporannya nnanti ditindaklanjuti dan di proses oleh pihak kepolisian, terutama dalam laporan ujaran kebencian yang menyerang Kades Mawasi.

“Kami berdiri dengan pak Mawasi, untuk mempertahankan kepentingan hukum dan hak-haknya,” kata Amon.

Ia menyebutkan, dalam beberapa waktu terakhir Kades Mawasi dituding dengan segala asumsi dan opini.

Padahal Kades Mawasi sudah menyampaikan yang sebenarnya, tapi terus bergulir menjadi liar. Sehingga, kepastian hukum itu seakan-akan diabaikan.

“Kami akan berjuang untuk hak beliau terkait ujaran kebencian,” kata Amon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *