Indeks

Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Tiga Lokasi Tanjungpinang

Pelaku jambret di Tanjungpinang berinisial SRG (38). (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Polisi menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Tanjungpinang. Pelaku berinisial SRG (38), yang merupakan residivis kasus serupa, polisi tangkap di Jalan Sungai Kecil, Bintan, pada Sabtu (22/2).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku jambret. Dia telah melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

SRG menjalankan aksinya dengan modus merampas tas korban secara paksa. “Pelaku memaksa merampas tas korban saat mereka lengah di jalan,” kata AKP Sugiono.

Pelaku beraksi di tiga lokasi, yaitu Jalan Karya, Jalan Radar, dan Jalan depan Swalayan Pinang Kencana. Dia selalu menyasar perempuan sebagai korban. Polisi menjerat pelaku jambret di Tanjungpinang itu dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berjalan di jalan raya. Jangan memancing pelaku kejahatan dengan membawa tas secara mencolok. Sebaiknya, masyarakat tidak sering menyandang atau menggandeng tas agar mengurangi risiko menjadi target kejahatan,” pesan AKP Sugiono.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kunjungi Media Sosial Kami: Tiktok, Instagram, dan Facebook

Exit mobile version