Indeks

Pemkab Karimun Revisi soal Pakaian Kerja Pegawai Selama Ramadan 2025

Kantor Bupati Karinunt. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Pemkab Karimun merevisi Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam dan pakaian kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025.

Perubahan itu terjadi pada penggunaan pakaian kerja hari Kamis dan Jumat. Untuk pakaian Senin – Rabu tetap.

Begitu juga dengan jam masuk dan pulang kantor, serta jam istirahat tidak ada yang berubah.

Sebelumnya, pakaian hari Kamis dan Jumat, pegawai muslim menggunakan pakaian muslim/koko bagi pria (berpeci dan bersepatu), dan baju muslimah bagi wanita (berhijab dan bersepatu). Sementara pegawai non muslim menyesuaikan.

Terbarunya, hari Kamis, pegawai muslim menggunakan pakaian muslim, pegawai non muslim agar menyesuaikan.

Sedangkan hari Jumat, pegawai muslim dan non muslim menggunakan pakaian baju Kurung Melayu.

Revisi tersebut dilakukan setelah organisasi pelestari adat dan budaya Melayu Perkasa Alam mengkritisi baju Kurung Melayu yang biasanya dipakai setiap hari Jumat.

Diganti dengan pakaian koko atau baju muslim lengkap dengan peci bagi pria, dan baju muslimah bagi wanita sebagaimana surat edaran pertama.

Perkasa Alam pun mengirimkan surat resmi kepada Bupati Karimun, yang meminta pakaian Kurung Melayu tetap diadakan saat Ramadan.

Pj Sekda Karimun, Djuanidy, Kamis (27/2/2025) mengatakan, perubahan tersebut sudah disampaikan tadi ke pegawai di lingkungan Pemkab Karimun.

“Sudah direvisi, hari Jumat selama Ramadan, pegawai menggunakan pakaian baju Kurung Melayu,” ujar Pj Sekda Karimun, Djuanidy.

Exit mobile version