BATAM, radarsatu.com – Dua remaja yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di kawasan Batuaji bebas melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Mereka adalah WA (14) dan AA (17). Sementara, otak pelaku, Aries Saputra (30) dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur tersebut bebas setelah adanya kesepakatan dengan pihak korban.
“Keduanya merupakan anak putus sekolah, salah pergaulan,” kata Bimo saat konferensi pers di Mapolsek Batuaji, Selasa (25/2/2025) sore.
Bimo menjelaskan, aksi pencurian disertai kekerasan atau begal itu terjadi pada Selasa (28/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban PH sedang (16) sedang berkendara bersama dua temannya, V (16) dan R (16).
“Mereka berboncengan tiga dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Kavling Dapur 12 menuju Kavling Seroja, Kecamatan Sagulung,” bebernya.
Namun saat di jalan, korban dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan diminta untuk mengikuti mereka.
“Korban diancam akan dipukul jika tidak mengikuti mereka, karena takut anak-anak ini (korban) terpaksa mengikuti mereka,” tuturnya.
Sesampainya di Jalan Bintang, Tanjunguncang Kecamatan Batuaji, korban kembali diberhentikan. Harta benda korban dirampas di lokasi yang gelap dan sepi itu.
“Korban diancam, pelaku menodongkan kunci motor ke leher korban agar korban takut. Selain itu korban juga dipukul,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban, dan handphone milik ketiga korban. Polisi yang mendapatkan laporan pencurian dengan kekerasan tersebut langsung bertindak cepat.
“Pelaku utama, Aries Saputra diringkus di kos-kosan kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar. Untuk sepeda motor dan handphone korban masih dalam pencarian, pengakuan pelaku belum dijual,” ujarnya.
Sementara itu, Aries Saputra mengaku telah merencanakan aksi tersebut bersama dua rekannya. Mereka sempat melakukan mufakat jahat sebelum beraksi.
“Kami sempat diskusi dulu, yang mengusulkan atau merencanakan memang saya,” ujar Aries.
Pelaku yang juga pernah ditangkap Polsek Sei Beduk dengan kasus curas itu menyebut, sengaja mencari target yang lemah, seperti anak di bawah umur ataupun wanita yang sekiranya tidak akan memberikan perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara.