Indeks

Tidak Ada Apel Pagi, ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Karimun Selama Ramadhan 1446 H

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi. (Foto: kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Pemkab Karimun tidak melaksanakan apel pagi selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor: B/800.1.6.2/031/BKPSDM/2025.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 25 Februari 2025 itu, ditandatangani oleh Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole.

Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan Dldaerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1446 H adalah memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Bagi tenaga pendidik dan kependidikan untuk selanjutnya terkait jam kerja diatur lebih lanjut oleh Disdikbud dan tetap memenuhi jam kerja minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Terhadap pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya, wajib dilakukan selama 24 jam sehari secara bergiliran khususnya pada rumah sakit, puskesmas, perhubungan, Satpol PP, BPBD Damkar atau unit kerja teknis lainnya.

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi mengatakan, selama Ramadhan 1446 H ada perubahan jam kerja pegawai ASN maupun Non ASN dari bulan lainnya.

“Masuk kantor diperlambat, pulangnya dipercepat. Untuk waktu istirahatnya dari pukul 12.00 – 12.30 WIB,” ujarnya, Selasa (25/2).

Sudarmadi menjelaskan, jam kerja Senin sampai dengan Rabu yang biasanya masuk pukul 07.30 WIB, untuk selama Ramadhan pukul 08.00 WIB.

Sementara jam pulang kantor biasanya pukul 16.30 WIB, dipercepat satu jam yakni pukul 15.30 WIB.

“Pegawia ASN maupun Non ASN selama Ramadhan dari Senin sampai Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH),” ucapnya.

Lanjut Sudarmadi, jam kerja dan waktu istirahat hari Kamis sama dengan Senin-Rabu.

“Sama, masuk pukul 08.00 WIB pulangnya pukul 15.30 WIB,”

Sedangkan jam kerja hari Jumat, masuk kantor pukul 08.00 WIB, pulangnya pukul 12.00 WIB, waktu istrihat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

“Untuk pakaian hari Kamis dan Jumat, pegawai muslim menggunakan pakaian muslim/koko bagi pria (berpeci dan bersepatu), dan baju muslimah bagi wanita (berhijab dan bersepatu). Pegawai non muslim menyesuaikan,” pungkas Sudarmadi.

Exit mobile version