KARIMUN, radarsatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun meringkus belasan pelaku narkoba.
Dari pelaku yang rata-rata warga Karimun, polisi menyita barang bukti berupa 185,92 gram sabu, 79.83 gram ganja kering dan satu butir happy five.
Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna mengatakan, periode Januari dan Februari 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengamankan 19 tersangka dari 13 kasus.
“18 laki-laki dan 1 perempuan. Dari 19 tersangka, 8 diantaranya merupakan residivis,” ujarnya, Selasa (25/2).
Agung mengatakan, para tersangka adalah pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Separuh tersangka merupakan pemain lama, dan sudah memiliki pelanggan tetap,” kata Agung.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menyebutkan, dari total kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus yang cukup besar.
Pertama kasus dengan tiga tersangka berinisial SA, BI dan YP. Total barang bukti yang diamankan sabu seberat 15,289 gram.
Kemudian, kasus dengan barang bukti 10,85 gram sabu dari dua tersangka HS dan WS.
Selanjutnya tersangka berinisial DA dan NI, dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 149,82 gram.
“Barangnya dari Malaysia, para pelaku menjualnya atau beroperasi di wilayah Karimun,” tutur Arif.
Ditegaskannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun tidak tebang pilih melakukan penindakan hukum terhadap warga yang memperjual belikan narkoba.
“Kita tak ada tebang pilih, dan pilih kasih dalam melakukan penindakan hukum, tujuannya untuk mewujudkan Karimun bersih dari narkoba,” ucap Arif.