Ratusan Calon Pekerja Tertipu Lowongan Kerja Fiktif, Polisi Tetapkan 2 Tersangka 1 DPO

Tersangka penipuan lowongan kerja di PT Sumitomo yang diamankan Polisi. (Foto: Ravi)

BATAM, radarsatu.com – Polresta Barelang menangkap dua orang wanita pelaku tindak pidana penipuan penerimaan tenaga kerja di PT Sumitomo, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja ini dilakukan oleh pelaku inisial ST dan A.

“Ada 140 warga Batam yang menjadi korban pencari kerja, dengan total kerugian mencapai Rp140 juta,” kata AKP M. Debby Tri Andrestian, Senin (24/2/2025) sore.

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku berpura-pura menjadi asisten bagian HRD di PT Sumitomo. Selanjutnya kedua pelaku menyebarkan informasi perekrutan melalui sosial media.

“Mereka mengiklankan lowongan kerja melalui media sosial serta status pesan instan, lalu mengumpulkan calon korban ke dalam grup khusus. Grup itu terbagi dalam dua gelombang rekrutmen,” ujarnya.

Lanjut Debby, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1 juta per orang. Untuk meyakinkan mereka, para korban juga diberikan seragam pelatihan.

“Namun, hingga saat ini tidak satu pun korban yang benar-benar mendapatkan pekerjaan. Menyadari telah ditipu, para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ungkap Debby.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp140 juta. ST mengaku bahwa ia dijanjikan uang oleh seseorang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya hanya diminta mencari orang. Dalam gelombang pertama ada 98 orang, gelombang kedua 93 orang. Uang yang dikumpulkan bervariasi, dan saya mendapat bagian Rp4,5 juta,” kata ST.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku bukan merupakan karyawan PT Sumitomo. Dugaan praktik penipuan ini telah berlangsung sejak Januari 2025.

Atas tindakan penipuan yang dilakukan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap lowongan kerja yang tidak resmi dan selalu memastikan keabsahan informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *