Indeks

Sudah Puluhan Kejadian Dalam Sepekan di Karimun, Pelaku Karhutla Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Petugas damkar Karimun sedang memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di Karimun, Kamis (13/2/2025). (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Cuaca di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akhir-akhir ini jarang turun hujan. Panasnya cuaca membuat semak belukar mudah terbakar.

Sebagai upaya pencegahan, BPBD dan Damkar Kabupaten Karimun mengeluarkan imbauan untuk masyarakat.

Imbauan tersebut dikarenakan telah terjadi puluhan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutala) di Pulau Karimun Besar dan Pulau Kundur dalam sepekan terakhir.

Kabid Penyelamatan dan Damkar BPBD dan Damkar Karimun, Hendra Hidayat mengatakan, imbauan yang dikeluarkan dan telah disebar berisikan empat poin penting.

Adapun isinya, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok disembarangan tempat.

Kemudian, hindari prakter membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.

Terakhir, apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera laporkan ke BPBD dan Damkar Kabupaten Karimun.

“Dalam sepekan terakhir ini sudah lebih 20 kali terjadinya karhutla,” Hendra, Senin (17/2/2025).

Disampaikannya, pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan bisa terancam penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pada pasal 73 ayat 3 disebutkan barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara dan denda.

“Pelaku karhutla bisa terancam 15 tahun penjara,” pungkas Hendra.

Exit mobile version