Indeks

Pemkab Karimun Benarkan Riyanta Mundur dari Jabatan Plt Kadis LH

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi. (Foto: kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Pemkab Karimun membenarkan, Riyanta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pengunduran diri Riyanta tentu menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, saat ini DLH Karimun dihadapkan dengan masalah sampah menumpuk berhari-hari.

Ditambah lagi, petugas kebersihan melakukan aksi mogok kerja akibat 2 bulan gaji belum dibayarkan.

Surat pengunduran diri Riyanta sebagai Plt Kadis LH telah diserahkan ke BKPSDM Kabupaten Karimun, dan juga Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

“Benar, pengajuan surat pengunduran dirinya telah masuk ke kami,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi, Senin (17/2025) sore.

Sudarmadi menyampaikan, tidak bisa mengambil keputusan apa yang diajukan tersebut. Karena pengangkatan Plt Kadis di bawah kewenangan Bupati Karimun.

“Kami tidak bisa menentukan, surat yang diterima tadi akan diteruskan ke Bupati dulu. Untuk selanjutnya, mennunggu hasil dari Bupati,” ungkapnya.

Sebelumnya, Riyanta menyampaikan alasan mengundurkan diri dari jabatan Plt Kadis LH yang berakhir pada Maret nanti, karena sudah mendekati masa pensiun sebagai ASN Pemkab Karimun.

“Jelang pensiun sebagai ASN pada bulan 5 nanti, saya ingin fokus dengan jabatan yang diemban sebagai Sekretaris DLH aja. Biarlah Bupati mencari orang lain yang dijadikan sebagai Plt Kadis LH,” tuturnya.

Belum dibayarkan gaji petugas kebersihan karena terbentur dengan regulasi. Saat ini pembayarannya harus melalui pihak ketiga (outsourcing), tidak lagi menggunakan sistem swakelola seperti tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang pembayaran gaji pekerja harian lepas (PHL).

Mengenai hal tersebut, Pemkab Karimun akan melakukan konsultasi ke BPK maupun BPKP.

Exit mobile version