Indeks

Pengadilan Tinggi Kepri Ingatkan Advokat Soal Etika Persidangan, Singgung Kasus di Jakarta Utara

Pengadilan Tinggi (PT) Kepri menggelar sumpah Advokat. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan para Advokat untuk menjaga etika saat beracara atau persidangan.

Hal itu disampaikan saat PT Kepri menggelar sumpah Advokat oleh 61 anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kepri yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, Kamis (13/02).

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto mengatakan, etika adalah hal yang penting terutama saat persidangan. Penyampaian pendapat kepada majelis hakim adalah hal yang lumrah. Namun, tetap harus mengedepankan etika sebagai Advokat.

“Kita ingatkan agar tidak seperti kejadian di Jakarta Utara. Karena masing-masing punya kode etik. Jadi harus diutamakan. Kalau tidak puas, sampaikan secara santun,” katanya.

Ia melanjutkan, sumpah oleh 61 Advokat itu merupakan kali pertama di tahun 2025. Pihaknya juga belum mengetahui pasti apakah tahun ini akan ada sumpah Advokat lainnya. Sebab, hal itu bergantung pada pengajuan organisasi yang masuk.

61 Advokat Jalani Sumpah di Pengadilan Tinggi Kepri

“Setiap tahun tidak tentu. Ini yang mengajukan dari organisasi advokat. Kita hanya yang melantik,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPC Peradi Batam, Mustari berharap, para advokat itu dapat menjaga harkat dan martabat para advokat. Ia juga memastikan, para anggotanya itu telah melalui proses yang resmi. Termasuk menyelesaikan magang.

“Semoga benar-benar menjaga kode etik. Kemudian menjaga harkat dan martabat. Yang jelas etika dalam beracara dan keseharian,” katanya.

“Tetap bagaimana kita perjuangkan klien. Tapi jangan sampai ada hal di luar itu. Semua sudah melalui proses seperti magang dua tahun,” tambah Mustari.

Exit mobile version