2 Komplotan Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap: 14 Motor dan 2 Pelaku Anak Diamankan

Konferensi pers komplotan curanmor di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Polresta Tanjungpinang membekuk dua komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan 14 sepeda motor.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi menyebut, kedua komplotan itu merupakan pengungkapan Polsek Tanjungpinang Timur dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Mereka beraksi di sejumlah tempat baik di Tanjungpinang maupun Bintan,” katanya, Jumat (14/02).

Menurutnya, modus operasi para pelaku yakni dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Pada komplotan curanmor di Tanjungpinang itu menyasar sepeda motor di ruko-ruko, tempat perdagangan, hingga perumahan yang sepi.

Komplotan dari pengungkapan Polsek Tanjungpinang Timur adalah RAT (20) dan RHS (16). Sedangkan komplotan dari pengungkapan Satreskrim Polresta Tanjungpinang adalah AA (20) dan MG (13). AA diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama. Ia juga merupakan aktor utama pada komplotannya.

“Ini ada yang masih di bawah umur. Kisaran SMP dan SMA,” tuturnya.

Awal Tahun 2025, 16 Pelaku Pengedaran Narkotika di Tanjungpinang Ditangkap

Komplotan RAT dan RHS mengumpulkan hasil curiannya sebanyak 7 motor. Jumlah yang sama juga dikumpulkan AA dan MG yakni 7 sepeda motor.

Dari pemeriksaan polisi, para pelaku menjual hasil curiannya di wilayah Tanjungpinang hingga Bintan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Pelaku kita persangkakan 363 dan 362 KUHP minimal 7 tahun untuk pelaku dewasa. Untuk anak-anak kita beri perlakuan berbeda,” tutur Kombes Pol. Hamam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *