Indeks

DLH Karimun Beberkan Penyebab Gaji Petugas Kebersihan Belum Dibayarkan

Plt Kepala DLH Karimun, Riyanta saat diwawancara wartawan terkait kejelasan gaji petugas kebersihan selama 2 bulan belum dibayarkan, Jumat (14/2/2025) sore. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akhirnya membeberkan penyebab dua bulan gaji petugas kebersihan belum dibayarkan.

Puluhan petugas kebersihan terdiri dari sopir amrol, sopir truk, ABK dan pemilah sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) mogok kerja mulai, Jumat (14/2/2025) pagi.

Aksi itu dipicu akibat gaji mereka selama duan bulan, yakni Januari dan Februari 2025 tidak kunjung dibayarkan. Aksi tersebut dilakukan sampai adanya kejelasan.

Plt Kepala DLH Karimun, Riyanta mengatakan, perubahan regulasi menjadi penyebab pembayaran gaji petugas kebersihan bulan Januari dan Februari belum dibayarkan.

Jika sebelumnya menggunakan sistem swakelola, kini harus melalui pihak ketiga dengan skema outsourcing.

Kebijakan tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang pembayaran gaji Pekerja Harian Lepas (PHL).

“Berdasarkan UU itu pembayaran gaji PHL harus melalui pihak ketiga. Kalau dulu sistemnya swakelola,” ujar Riyanta, Jumat (14/2/2025) sore.

Ia menyebutkan, DLH Karimun dan Oeganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sedang membahas persoalan tersebut.

“Anggaran ada cuma swakelola, sementara kebijakan pemerintah melarang pembayaran gaji PHL melalui sistem swakelola hari pihak ketiga dengan skema outsourcing. Ini yang lagi kita cari solusinya seperti apa,” kata Riyanta.

Dia belum bisa memastikan kapan gaji bulan Januari dan Februari 2025 sekitar 500 orang petugas kebersihan dibayarkan.

“Kapan pastinya, saya belum bisa bicara banyak,” katanya.

Riyanta membantah adanya pemotongan gaji petugas kebersihan sebagaimana kabar yang beredar.

“Bukan dipotong tapi penurunan standar gaji, kebijakan ini diambil mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah. Misalnya sopir ambrol terima Rp 1,6 juta, diturunkan standar gajinya menjadi Rp 1,5 juta per bulannya,” tuturnya.

Exit mobile version