61 Advokat Jalani Sumpah di Pengadilan Tinggi Kepri

Para Majelis Hakim bersama para Advokat usai menjalani sumpah. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Sebanyak 61 advokat menjalani sumpah profesi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (13/02).

Humas II Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto mengatakan, sebanyak 61 Advokat itu berasal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan.

“Totalnya 61 dari organisasi Peradi Pak Otto Hasibuan,” katanya.

Ia menjelaskan, sumpah itu merupakan salah satu layanan oleh Pengadilan Tinggi Kepri. Pihaknya menerima pengajuan organisasi advokat untuk melaksanakan sumpah.

Humas II Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto. (Foto: Chairuddin)

Pihaknya juga belum mengetahui pasti apakah tahun ini akan ada sumpah advokat lainnya. Sebab, hal itu bergantung pada pengajuan organisasi yang masuk.

“Setiap tahun tidak tentu. Ini yang mengajukan dari organisasi advokat. Kita hanya yang melantik,” ujarnya.

Pada sumpah profesi tersebut, Pengadilan Tinggi Kepri juga mengingatkan para advokat untuk mematuhi dan menjaga etika. Terutama saat beracara di persidangan.

“Kita ingatkan agar tidak seperti kejadian di Jakarta Utara. Karena masing-masing punya kode etik. Jadi harus diutamakan kalau tidak puas, sampaikan secara santun.

Humas I Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan menambahkan, prosesi sumpah advokat itu merupakan amanat undang-undang kepada PT Kepri. Pihaknya akan memberikan berita acara sumpah advokat itu paling lama 1×24 jam kepada peserta sumpah.

“Berita acara sumpah juga kita berikan langsung. Paling lama 1×24 jam,” tuturnya.

Heboh Uang Palsu Beredar Lagi di Tanjungpinang, Dijumpai Pedagang Sekitar Masjid

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Batam, Mustari berharap, para advokat itu dapat menjaga harkat dan martabat para advokat. Ia juga memastikan, para advokat itu telah melalui proses yang resmi. Termasuk menyelesaikan magang.

“Semoga benar-benar menjaga kode etik. Kemudian menjaga harkat dan martabat. Yang jelas etika dalam beracara dan keseharian,” katanya.

“Tetap bagaimana kita perjuangkan klien. Tapi jangan sampai ada hal di luar itu. Semua sudah melalui proses seperti magang dua tahun,” tambah Mustari.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *