Indeks

Guru Honorer SDN 001 Meral Barat Kabupaten Karimun Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Diangkat Sebagai ASN PPPK

Para guru SD Negeri 001 Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Kat)

KARIMUN, radarsatu.com – Guru honorer (Non ASN) SD Negeri 001 Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akan segera mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Surat tersebut berisi permohonan kepada Presiden agar dapat mengangkat guru honorer SDN 001 Kecamatan Meral Barat menjadi ASN PPPK penuh waktu.

“Mohon kepada bapak Presiden menyelematkan penderitaan kami, dan surat yang akan kirim dapat segera direspons. Kami ingin terus berkontribusi bagi bangsa ini tanpa dihadapkan dengan ketidakpastian atas status pekerjaan kami,” ujar salah seorang guru SDN 001 Kecamatan Meral Barat, Fitriawati, Selasa (11/2/2025).

Dikatakannya, sekolah tersebut awal statusnya adalah swasta. Pada 2 September 2024, berubah menjadi negeri (SDN 001 Meral Barat).

Namun, dengan adanya perubahan status, masa kerja para guru di sekolah tersebut yang tidak sedikit yang telah mencapai 17-20 tahun dihitung dari nol kembali.

Sehingga 22 orang tenaga pengajar di sekolah tersebut tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena dianggap tidak memenuhi syarat.

“Bupati Karimun telah berkirim surat ke KemenPAN-RB tentang tindaklanjut tenaga Non ASN, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban dari KemenPAN-RB,” katanya.

Fitriawati menyebutkan, meski sejak Januari 2025 tidak menerima gaji dan sudah dirumahkan, para guru masih bertahan dan tetap bekerja seperti biasany, mengajar dan mendidik peserta didiknya.

Untuk itu dia berharap besar kepada pemerintah pusat dan daerah dapat segera memberikan solusi yang terbaik dan berkadilan terhadap kejelasan status para guru di sekolah tersebut, agar tidak merasa terjajah dan tersingkirkan secara perlahan.

“Mohon kepada Presiden dapat mengangkat kami semua menjadi ASN PPPK pada tahun 2025, agar kami mendapat kejelasan status kepegawaian, dan tidak kehilangan tunjangan sertifikasi guru,” harap Fitriawati. (kar)

Exit mobile version